blank
Ferdi Setiawan. Foto: dok/ist

JAKARTA (SUARABARU.ID)– Sebuah gagasan berupa transformasi terhadap peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), di tengah pesatnya perkembangan media digital, disampaikan calon anggota KPI Pusat, Ferdi Setiawan.

Hal itu dia utarakan, dalam Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test), dengan Komisi I DPR RI, pada Selasa (14/7/2026). Dalam paparannya Ferdi menilai, KPI tidak lagi cukup berperan sebagai regulator penyiaran semata. Tetapi harus berevolusi menjadi penggerak kolaborasi seluruh ekosistem media.

Menurut dia, revisi Undang Undang Penyiaran harus menjadi momentum untuk membangun tata kelola penyiaran, yang mampu menjawab tantangan konvergensi media, dan perkembangan platform digital.

BACA JUGA: Cegah Penyakit Gudhik di Lingkungan Pesantren, Pukesmas Welahan I Periksa Kesehatan Ratusan Santri Nailul Muna

”Revisi UU Penyiaran seyogyanya tidak hanya memperluas definisi penyiaran, namun juga harus membangun sistem tata kelola media digital yang demokratis,” kata Ferdi di hadapan anggota Komisi I DPR RI.

Dia menilai, perubahan lanskap media menuntut perubahan cara pandang terhadap fungsi KPI. Karena itu dia mengusung benang merah transformasi lembaga ini, yakni ‘Dari Regulasi Menuju Ekosistem Penyiaran yang Adaptif, Cerdas, dan Berdaya Saing’.

Dalam penjelasannya, Ferdi menawarkan konsep KPI sebagai Ecosystem Orchestrator, yaitu lembaga yang tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga memimpin kolaborasi antara regulator, industri penyiaran, platform digital, pemerintah, akademisi, hingga masyarakat.

BACA JUGA: KPU Kudus Jalin Kerja Sama dengan Diskominfo untuk Perkuat Pendidikan Pemilih dan Literasi Kepemiluan

”Konsep kewenangan KPI yang ideal yakni, bertransformasi dari regulator menjadi Ecosystem Orchestrator, yang bisa memimpin kolaborasi seluruh ekosistem penyiaran,” ujar dia lagi.

Ferdi juga menyoroti tantangan serius yang dihadapi industri penyiaran konvensional. Menurutnya, banyak lembaga penyiaran mengalami tekanan ekonomi, akibat pergeseran belanja iklan ke platform digital, yang selama ini berada dalam rezim regulasi yang berbeda.

Kondisi itu menciptakan ketimpangan atau regulatory asymmetry, yakni dua jenis media yang memberikan dampak sosial serupa tetapi diatur dengan standar yang berbeda.

BACA JUGA: ParagonCorp Konsisten Berangkatkan Umrah Karyawan sejak 2017, Apa Tujuannya?

”Ke depan, regulasi penyiaran tidak boleh timpang. Regulatory asymmetry tidak boleh lagi ada. Dua jenis media yang berdampak sama secara sosial, tidak semestinya memiliki aturan yang berbeda. Perlu terobosan menuju kesetaraan regulasi, khususnya dalam standar akuntabilitas yang proporsional terhadap kepentingan publik di era digital,” tegasnya.

Sebagai arah kebijakan, Ferdi memperkenalkan gagasan KPI Smart, sebagai fondasi transformasi kelembagaan KPI. Konsep itu dirancang untuk memperkuat kualitas demokrasi digital melalui lima pilar utama, Smart Regulation, Smart Monitoring, Smart Society, Smart Industry, dan Smart Institution.

”Saya ingin KPI ke depan benar-benar menjadi penjaga kualitas demokrasi digital Indonesia. Melalui Program KPI Smart, kita bisa mewujudkan penyiaran Indonesia yang sehat, masyarakat yang kritis dan berdaya, serta industri penyiaran yang semakin mencerdaskan,” ujarnya.

BACA JUGA: Kapolres bersama Wakapolres Kunjungi Kejari dan Kodim 0721/Blora, Ini Alasannya

Gagasan yang disampaikan Ferdi itu, mendapat perhatian anggota Komisi I DPR RI, karena dinilai menawarkan perspektif baru mengenai masa depan penyiaran Nasional di tengah konvergensi media dan dominasi platform digital.

Uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPI Pusat yang digelar Komisi I DPR RI ini, menjadi bagian dari proses pemilihan komisioner yang akan memimpin lembaga itu pada periode mendatang.

Para kandidat diminta memaparkan visi, misi, serta strategi menghadapi tantangan penyiaran Nasional, yang kini semakin dipengaruhi perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan.

Riyan