
Menurutnya, proses harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kualitas yang baik, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun kepentingan umum, sehingga dapat diterapkan secara efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pada kesempatan tersebut dilakukan pembahasan substansi kedua Raperda yang dipandu oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Prita Hapsari Kertaningrum, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Septiarif Hakim Wijaya, bersama jajaran Bapemperda dan Pemerintah Kabupaten Purworejo.
Pembahasan dilakukan secara komprehensif terhadap materi muatan kedua Raperda guna memastikan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, menghindari potensi tumpang tindih pengaturan, serta menghasilkan regulasi yang implementatif dan memberikan kepastian hukum.
Kemenkum Jateng menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pemerintah daerah dalam mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas, selaras dengan sistem hukum nasional, serta mampu menjawab kebutuhan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ning S













