blank
Kanwil Kemenkum Jateng menggelar sosialisasi pentingnya Hak Kekayaan Intelektual. Foto: Dok/Humas

Ia merinci instrumen perlindungan PUD mulai dari hak cipta dan desain industri untuk motif, merek kolektif untuk identitas visual, Ekspresi Budaya Tradisional untuk seni, hingga IG untuk produk yang dipengaruhi faktor lingkungan.

Manfaat IG bagi perekonomian lokal meliputi peningkatan nilai tambah, daya saing, pelestarian budaya, dan pemberdayaan masyarakat.

Pada sesi diskusi, pelaku UMKM antusias membawa contoh produk seperti sprei, abon, peyek, lele krispi tanpa duri, teh, tape, sirup empon-empon, Batik Latar Jembar, dan Batik Tulis Alam Gerdu untuk dipertimbangkan dalam pendampingan pendaftaran merek.

Pertanyaan yang muncul terkait prosedur, biaya, jangka waktu 4–8 bulan, hingga peluang daftar ulang. Untuk IG, produk seperti empon-empon dan Kopi Sidomukti Lawu dinilai berpotensi.

Kementerian Hukum telah meluncurkan etalase khusus produk IG di TikTok Shop dan Tokopedia, sementara Pemkab Karanganyar menyatakan siap mendukung promosi produk unggulan daerah.

LPPM UNS menegaskan komitmen melanjutkan pendampingan melalui Sentra KI, Sentra Halal, dan program pemberdayaan desa.

Ning S