WONOSOBO (SUARABARU.ID)- Jerat utang piutang perbankan senilai miliaran rupiah menyisakan kisah pilu bagi Mien Sri Wahyuni, 74, atau Bu Mien, seorang ibu di Kalierang Selomerto Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.
Dia diduga menjadi korban rekayasa kredit (fraud), yang ironisnya diduga kuat mengalir ke keluarganya sendiri. Kasus ini mencuat setelah Bu Mien memberanikan diri menemui sejumlah awak media pada Jumat (19/6/2026).
Sambil menahan tangis, dia mengaku syok mendapati beberapa rumah tempat tinggalnya selama ini terancam disita. Sementara darah dagingnya sendiri memilih bungkam dan membiarkannya menghadapi masalah ini sendirian.
“Saya itu tidak tahu apa-apa, Pak. Rekening bank tidak punya, ATM tidak punya, buku tabungan juga tidak punya, apalagi mengajukan pinjaman ke bank. Saya ini orang bodoh yang tidak tahu bank,” ungkap Bu Mien di hadapan sejumlah wartawan.
Awal mula petaka ini terendus pada tahun 2023 ketika Bu Mien tiba-tiba menerima surat peringatan kredit macet dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Wonosobo.
Bu Mien dianggap telah melakukan peminjaman dengan nominal yang besar pada bank tersebut sejak tahun 2023 tanpa sepengetahuannya. Dia yang bingung akhirnya coba mencari bukti rekening koran serta print out buku tabungan itu mengalir kemana.
Fakta mengejutkan terungkap setelah adanya indikasi aliran dana yang diduga kuat masuk ke rekening anaknya. Sementara itu, Bu Mien sendiri memastikan tidak menerima aliran uang tersebut.
Kecurigaan Bu Mien langsung mengarah pada Heri, anak kandung keduanya putranya. Hubungan kekeluargaan ini kian ironis lantaran keduanya selama ini tinggal di rumah yang terletak tepat di sebelah kediaman Bu Mien.
“Begitu surat itu datang, saya langsung tanya ke anak-anak yang tinggal di sebelah rumah. Ini uang untuk apa? Tapi mereka tidak mau jawab, hanya bungkam. Padahal rumah kami sebelah-sebelahan,” kata Bu Mien dengan nada bergetar.
Dampak dari dugaan pengkhianatan keluarga ini memukul mental Bu Mien secara mendalam. Di usianya yang sudah berkepala lima, ia harus menghadapi teror psikologis dari para penagih utang (debt collector) yang datang silih berganti ke rumahnya tanpa ia ketahui apa kesalahannya.
Merasa Ketakutan

Ketakutan Bu Mien kian memuncak karena rumah yang ia huni kini sudah dipajang di situs resmi lelang BRI. Kondisi terkini menunjukkan nilai total tagihan akibat akumulasi utang pokok, denda, dan penalti tersebut telah membengkak dalam kisaran Rp 2,6 miliar hingga Rp 3 miliar.
“Kondisi saya sekarang setiap hari ketakutan di dalam rumah. Saya trauma, Pak. Setiap hari ada orang datang menagih, menagih, dan menagih. Saya dikasih file kredit dari bank juga tidak mengerti isinya untuk apa. Saya tertekan karena ditagih utang yang bahkan saya tidak pernah lihat uangnya sepeser pun,” keluh Bu Mien.
Melihat kondisi Bu Mien yang buntu, pihak keluarga mempercayakan langkah hukum kepada Haris sebagai kuasa hukum.
Haris membeberkan bahwa laporan yang dilayangkan ke Kepolisian Resor (Polres) Wonosobo terkait dugaan rekayasa kredit dan pemalsuan dokumen ini nyaris tidak bergerak selama dua tahun terakhir.
Menurut Haris, selama dua tahun berjalan, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang dikirimkan oleh penyidik kepolisian hanya memuat alasan-alasan teknis yang normatif tanpa ada kemajuan yang substantif.
Penyidik berdalih berkas fisik file kredit dari pihak perbankan belum ditemukan atau diserahkan secara lengkap.
Hambatan serius juga terjadi pada proses pemeriksaan saksi kunci. Agenda pemanggilan terhadap notaris yang namanya tercantum dalam akta kredit tersebut selalu tertunda karena pola komunikasi yang dinilai sengaja mengulur waktu.
“Setiap kali dijadwalkan pemeriksaan oleh penyidik, polanya selalu sama. Saat notarisnya bisa hadir, pengacaranya berhalangan. Giliran pengacaranya siap datang, notarisnya yang mengaku tidak bisa hadir,” ujar dia.
“Alasan muter-muter seperti ini terus berulang selama dua tahun. Akibatnya kasus jalan di tempat, padahal klien kami setiap hari diteror ketakutan karena rumahnya sudah masuk daftar lelang,” tegas Haris.
Haris menambahkan, pihak keluarga mendesak pimpinan Polres Wonosobo untuk memberikan atensi khusus dan bertindak tegas terhadap para pihak yang menghambat penyidikan.
Pihak keluarga juga menuntut transparansi dari pihak perbankan serta notaris untuk duduk bersama dalam forum mediasi demi mencari solusi terbaik (win-win solution), mengingat kliennya sama sekali tidak tahu-menahu ataupun menikmati aliran dana tersebut.
Muharno Zarka













