
Kapolres menjelaskan, menurut pengakuan Suparman awalnya dia mendatangi rumah itu Jumat sekitar Pukul 10.15 untuk meminjam sabit pada Bilqis yang tinggal sendirian di rumah.
Rumah dalam keadaan sepi karena ibunya masih bekerja di pabrik, sedangkan ayah tirinya sebagai buruh serabutan tidak ada di rumah. Setelah diberi pinjaman sabit, timbul niat Sup untuk menghabisi anak itu.
Setelah melakukan tindak kekerasan dengan membacok wajah korban beberapa kali hingga tak bergerak lagi, pelaku membawa kabur motor Honda Vario warna biru.
Baca juga Cara Menentukan Tanggal 1 Sura Sebagai Tahun Baru Jawa
Pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat 3 Undang-undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan kematian.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun pidana penjara,” ujar Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno.
Catur mengungkapkan, hingga saat ini pelakunya tunggal, hanya Suparman alias Blendus.
Anind













