OJK
Kepala OJK Jawa Tengah, Hidayat Prabowo.

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Tengah terus memperketat pengawasan dan edukasi di tengah kondisi perekonomian yang semakin dinamis.

Guna mengantisipasi dampak dinamika ekonomi terhadap industri keuangan, OJK telah menginstruksikan perbankan dan sektor keuangan lainnya untuk melakukan stress test serta scenario planning.

Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Hidayat Prabowo, menyatakan bahwa langkah ini diambil agar industri keuangan di Jawa Tengah memiliki kesiapan yang matang jika terjadi perubahan kondisi ekonomi yang signifikan.

Selain memperkuat ketahanan industri, OJK juga fokus memitigasi risiko meningkatnya aktivitas keuangan ilegal yang kerap memanfaatkan kesulitan ekonomi masyarakat.

“Dalam kondisi yang semakin dinamis, tekanan ekonomi yang dirasakan masyarakat berpotensi meningkatkan risiko terjebak kegiatan finansial ilegal. Oleh karena itu, kita harus menyiapkan masyarakat dan konsumennya melalui edukasi serta pencegahan yang masif,” ujar Hidayat saat ditemui awak media di Semarang, Kamis 11 Juni 2026.

Hidayat menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk segera melapor apabila menjadi korban penipuan berkedok investasi atau pinjaman online (pinjol) ilegal. Laporan dapat dilayangkan secara daring melalui portal resmi iasc.ojk.go.id.

Berdasarkan data kumulatif, nilai kerugian akibat kegiatan keuangan ilegal di Indonesia telah mencapai Rp9 triliun. Namun, proses recovery dana sejauh ini masih belum maksimal akibat keterlambatan laporan dari masyarakat.

“Total kerugian kumulatif Rp9 triliun, tapi dana yang berhasil dikejar atau ditahan Rp160 miliar. Kenapa jumlah yang diselamatkan kecil? Karena masyarakat sering kali terlambat menyadari mereka sedang ditipu. Maka kecepatan melapor itu sangat penting. Jika segera sadar dan melapor, kami bisa langsung melakukan pemblokiran bersama instansi terkait,” jelasnya.

OJK juga mendorong gerakan solidaritas sosial di tengah masyarakat. Jika terdapat kerabat atau tetangga yang menjadi korban dan tidak memahami cara melapor, masyarakat di sekitarnya diharapkan ikut membantu proses pelaporan tersebut.

Menanggapi berbagai modus penipuan baru seperti scam berbasis misi like/share video hingga kasus penyalahgunaan izin lembaga tertentu di pedesaan, OJK mengingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip 2L (Legal dan Logis) sebelum bertransaksi keuangan.

Pastikan lembaga atau produk keuangan tersebut memiliki izin resmi dari OJK. Jika berbentuk koperasi simpan pinjam, pastikan aktivitasnya hanya untuk anggota dan tidak terbuka untuk umum (open loop) tanpa izin OJK.

asionalisasi imbal hasil (return) yang ditawarkan. Hidayat menyebut keuntungan investasi yang logis saat ini berada di kisaran maksimal 8% per tahun.

“Jika ada yang menjanjikan keuntungan hingga 1% bahkan 4% per bulan, jangan mudah tergiur. Kalau tidak logis, pasti itu bohong,” tambahnya.

Mengenai kondisi perbankan di Jawa Tengah, khususnya terkait permohonan restrukturisasi kredit akibat penyesuaian biaya ekonomi, OJK mencatat situasinya masih relatif stabil dan terkendali.

Hingga posisi akhir April 2026, belum ada lonjakan tajam pada permohonan restrukturisasi untuk kredit produktif. Adapun rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) untuk sektor perbankan secara umum masih berada di level yang aman.

Di akhir keterangannya, Hidayat menegaskan bahwa OJK melalui Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) yang beranggotakan Kepolisian, Kejaksaan, Bank Indonesia, KemenKomDigi, dan PPATK, akan terus memperkuat koordinasi.

“OJK juga meminta komitmen pemerintah daerah di seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah untuk memastikan tidak ada pelaku usaha yang menyalahgunakan izin bisnisnya demi merugikan masyarakat,” pungkasnya.

Hery Priyono