blank
Pertemuan Nasional FMKI ditandai dengan memukul kentongan bersama-sama. Foto: FMKI

Selain itu, dominannya pendekatan keamanan di tanah Papua, mengakibatkan hilangnya preferensi penyelesaian melalui kontrol atas dialog yang bermartabat dan meningkatnya pengungsi atas konflik yang diciptakan.

Dinamika Sosial dan Pendidikan, menjelaskan kenyataan antara lain: Pertama, masih adanya kasus intoleransi beragama dalam kebebasan beribadah. Kedua, krisis guru honorer yang digaji secara tidak layak.

Ketiga, Sekolah Rakyat menimbulkan kastanisasi lembaga Pendidikan. Keempat, pengalihan sebagian anggaran pendidikan untuk MBG, ketimbang meningkatkan gaji guru dan dosen.

Kelima, dominasi teknologi yang mendegradasi martabat manusia (khususnya anak-anak dalam usia sekolah dan orang muda) yang berpotensi kehilangan hati nurani dalam menjadi bagian keutuhan bangsa.

Rekmendasi

Berdasarkan kajian terhadap dinamika tersebut diatas, PERNAS XIII FMKI merekomendasikan hal-hal berikut kepada para pemangku kepentingan:

  1. Penguatan peran DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan secara substansial demi terwujudnya tujuan negara sebagaimana diamanatkan UUD NRI 1945.
  2. Demarkasi fungsi militer dan sipil, dengan menuntut penghentian aktivitas militer di luar fungsi pertahanan.
  3. Reformasi dan peningkatan netralitas aparat penegak hukum.
  4. Revisi Undang-Undang ITE dengan mengeliminasi pasal-pasal karet yang berpotensi menjadi alat kriminalisasi.
  5. Penegakan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta melakukan perlindungan terhadap korban TPPO.
  6. Pembentukan Undang-Undang melalui proses legislasi sesuai dengan standar deliberasi demokratis yang sesungguhnya, melalui partisipasi bermakna (meaningfull participation) dan naskah akademik yang independen.
  7. Perumusan ulang prioritas kebijakan ekonomi agar terukur dan berpihak pada Usaha Mikro dan Kecil, kelompok rentan, dan daerah tertinggal, terluar dan terdepan.
  8. Evaluasi menyeluruh terhadap Proyek Strategis Nasional yang berdampak negatif pada aspek sosial-budaya, ekologi, dan ekonomi.
  9. Moratorium izin konsesi di daerah rawan bencana, kawasan hutan primer, lahan gambut, dan wilayah adat guna mencegah bencana hidrometeorologi dan perubahan iklim.
  10. Mempercepat pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat.
  11. Pencabutan kebijakan dan regulasi terkait pendirian rumah ibadah yang bertentangan dengan Pasal 29 UUD NRI 1945.
  12. Penghapusan kastanisasi dalam lembaga pendidikan, penyelesaian bermartabat atas status dan kesejahteraan guru honorer, peningkatan gaji guru dan dosen.
  13. Pembatasan sarana teknologi dan media sosial secara terukur kepada anak-anak usia sekolah.
  14. Evaluasi atas pengalihan sebagian anggaran Pendidikan untuk pembiayaan program Makan Bergizi Gratis.
  15. Pembukaan ruang dialog damai yang bermartabat, inklusif, dan berkelanjutan dengan seluruh elemen masyarakat Papua, khususnya Orang Asli Papua.
  16. Pembukaan ruang investigasi independen dan akses bagi jurnalis serta pemantau HAM internasional atas kasus-kasus pelanggaran HAM di Papua.

 

Seruan Moral ini disampaikan dari releksi kritis dan lahir dari keyakinan iman yang teguh dan analisis yang jernih. Lebih dari itu, Seruan Moral ini adalah sebuah correctio fraterna — koreksi persaudaraan, yang kami imani dalam tradisi moral yang kami warisi, “Correctio Fraterna bukanlah kecaman, bukan pula tuduhan melainkan teguran yang lahir dari kasih”.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral yang tertinggi, seseorang yang benar-benar mengasihi sesamanya tidak akan diam ketika melihat yang dikasihinya berjalan menuju jurang.

Maka, seruan moral ini kami sampaikan kepada para penyelenggara negara dan seluruh masyarakat sebagai saudara yang peduli dari dalam, dengan harapan bahwa kebenaran yang disampaikan dalam kasih akan menemukan hati yang terbuka untuk dipulihkan.

wied