blank
Kabid Dikdas Disdikpora Kudus Anggun Nugroho. Foto: dok

KUDUS (SUARABARU.ID) – Kebijakan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 7 tahun 2026 yang akan menghapus tenaga guru honorer mulai tahun 2027 memunculkan tanda tanya besar terkait nasib ratusan guru honorer di Kabupaten Kudus.

Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kudus memastikan para guru honorer masih diperbolehkan mengajar hingga 31 Desember 2026, sesuai surat edaran Mendikdasmen tersebut. Namun setelah itu, hingga kini belum ada formulasi pasti dari pemerintah pusat terkait masa depan mereka.

Kabid Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho, menjelaskan ada dua kategori guru honorer yang masih bisa tetap mengajar sampai akhir 2026. Yakni guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan guru non ASN di luar Dapodik yang masih aktif mengajar di lembaga pendidikan pemerintah.

“Guru yang sudah memiliki sertifikasi profesi tetap berhak mendapatkan tunjangan profesi. Sedangkan yang belum sertifikasi, gajinya masih berasal dari sekolah masing-masing,” ujar Anggun, Selasa (12/5/2026).

Menurutnya, kebijakan penghapusan guru honorer sebenarnya bukan hal baru bagi Pemkab Kudus. Sebab sejak beberapa tahun terakhir, pemerintah daerah sudah mengantisipasi dengan tidak melakukan pengangkatan maupun pemberhentian guru honorer.

Kebijakan tersebut membuat tanggung jawab pengelolaan dan penggajian guru honorer selama ini diserahkan kepada masing-masing sekolah, bukan pemerintah daerah.

“Jadi ketika ada kebijakan penghapusan guru honorer mulai 2027, sebenarnya sudah diantisipasi sejak awal,” katanya.

Meski demikian, ketidakjelasan skema lanjutan setelah tahun 2027 masih menjadi perhatian. Anggun mengaku hingga kini pemerintah pusat belum memberikan penjelasan rinci mengenai solusi ataupun mekanisme transisi bagi guru honorer yang nantinya terdampak kebijakan tersebut.

“Solusi ataupun masa depan guru honorer nantinya menjadi kewenangan pemerintah pusat,” imbuhnya.

Disdikpora Kudus juga mengaku tidak memiliki data resmi jumlah guru honorer karena pemerintah daerah tidak pernah melakukan pengangkatan tenaga honorer secara formal. Namun dari data yang dihimpun, jumlah guru honorer di Kudus diperkirakan mencapai sekitar 700 orang.

Kendati demikian, hingga saat ini belum ada gejolak ataupun aksi protes dari kalangan guru honorer di Kudus. Disdikpora menilai hal itu karena sejak awal sekolah dan para guru sudah diberi pemahaman terkait status mereka sebagai tenaga non ASN.

“Kami sudah memberikan pengertian sejak awal terkait status guru honorer selama ini,” pungkasnya.

Ali Bustomi