blank
Pelaksanaan Musda ke-XI DPD II Partai Golkar Kabupaten Wonosobo yang dihadiri banyak kader. Foto : SB/Muharno Zarka

WONOSOBO (SUARABARU.ID)- Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD II Partai Golkar Kabupaten Wonosobo yang digelar pada Minggu, 10 Mei 2026 di Gedung Golkar, ditegaskan berjalan sah dan legal secara hukum.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Organizing Commite (OC) Musda ke-XI Partai Golkar Wonosobo, Khakmim, guna menepis spekulasi dan isu miring yang menyebut Musda tersebut tidak resmi.

“Musda ke-XI Partai Golkar Wonosobo kali ini telah melalui tahapan yang ketat sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar,” tegasnya.

Pelaksanaan Musda tersebut juga telah didasarkan pada instruksi tertulis dari DPD I Partai Golkar Provinsi Jawa Tengah. Bahwa Musda ke-XI DPD II Partai Golkar Kabupaten Wonosobo dilakukan selambat-lambatnya dilaksanakan pada, Minggu 10 Mei 2026.

“Kita melaksanakan Musda ini sudah sesuai dengan AD/ART maupun instruksi dari DPD I Partai Golkar Jateng. Pelaksanaan Musda di Wonosobo telah diinstruksikan paling akhir adalah tanggal 10 Mei 2026. Sehingga, pelaksanaan Musda sah dan legal secara hukum,” tegas Khakmim.

Menanggapi adanya pihak yang menyebut Musda ini ilegal, Khakmim menyatakan kesiapannya untuk beradu data. Sejak awal pun Plt Ketua DPD II Partai Golkar Wonosobo, Imam Teguh Purnomo, yang memimpin rapat persiapan Musda.

“Namun justru di tengah persiapan Musda, Plt Ketua DPD II Partai Golkar Wonosobo, yang justru “menghilang” tanpa keterangan yang jelas. Tidak ada rapat khusus penundaan atau pengunduran waktu Musda. Sikap tersebut kan tidak patut dilakukan oleh seorang Plt Ketua DPD II Partai Golkar,” keluhannya.

Siap Adu Argumentasi

blank
Ketua OC Musda ke-XI DPD II Partai Golkar Kabupaten Wonosobo, Khakmim. Foto : SB/Muharno Zarka

Pihaknya pun siap adu argumentasi dengan aturan dan AD/ART Partai Golkar yang dilaksanakan selama ini. Kalau ada pihak yang mau menggugat, kubu Mas Wiwid Cebong pun sangat siap. Mestinya, jika diinternal partai ada persoalan, Plt Ketua yang menyelesaikan.

Meskipun tidak dihadiri oleh pengurus DPD I Partai Golkar Jateng dan Dewan Penasehat secara fisik, Khakmim menegaskan hal tersebut tidak menggugurkan keabsahan Musda. Secara regulasi, satu atau dua pihak tidak bisa membatalkan musyawarah yang telah memenuhi kuorum.

Dalam Musda tersebut, Triana Widodo kembali terpilih memimpin DPD II Partai Golkar Wonosobo melalui proses aklamasi. Hal ini dimungkinkan karena perolehan dukungan yang sangat dominan.

“Dari 20 total hak suara, sebanyak 18 pemilik suara hadir dan memberikan dukungan tertulis bermaterai kepada Pak Triana Widodo. Karena syarat menjadi calon minimal mendapat dukungan 30 persen, sementara Pak Triana sudah mengantongi 80 persen dukungan (18 suara), maka dinyatakan terpilih secara aklamasi sesuai juklak-juknis Musda,” jelas Khakmim.

Terkait isu munculnya “Musda Tandingan”, Khakmim mempersilakan pihak lain jika ingin melakukan hal tersebut, namun ia kembali menekankan bahwa Musda yang ia selenggarakan adalah satu-satunya yang berjalan di atas rel aturan partai yang benar.

 

Dengan hasil ini, struktur kepemimpinan DPD II Partai Golkar Wonosobo di bawah Triana Widodo kini memiliki legitimasi yang kuat dari tingkat akar rumput untuk menggerakkan mesin partai menyongsong agenda politik ke depan.

Muharno Zarka