
“Kami sudah berkoordinasi dengan dinas sosial dan pihak terkait untuk memastikan ada penindakan, baik secara administratif maupun pidana. Di sisi lain, kami juga mengawal agar nasib para santri tetap dipikirkan apabila ponpes tersebut harus ditutup,” kata Kastomo.
Ahmad Jukari menegaskan, PMA 73/2022 tidak boleh berhenti sebagai dokumen normatif semata, tetapi harus dioperasionalkan melalui pengawasan, pembinaan, dan kewajiban setiap satuan pendidikan keagamaan untuk memiliki mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang jelas, terukur, dan dapat diakses korban.
Menurutnya, kasus-kasus yang terjadi di sejumlah kecamatan di Kabupaten Pati harus menjadi pelajaran penting bahwa perlindungan anak di lingkungan pendidikan agama membutuhkan sistem yang bekerja, bukan sekadar regulasi di atas kertas.
Ning S













