blank
Lokasi kejadian tempat korban dan pelaku melakukan transaksi jual beli sepeda motor Satria Fu 150. Foto: Tya Widya/dok Polres Grobogan.

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Polsek Wirosari berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor jenis Suzuki Satria FU 150 dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian di wilayah Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan.

Keberhasilan Polsek Wirosari dalam mengungkap dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor Suzuki Satria FU 150 ini menunjukkan respons cepat aparat kepolisian dalam menangani laporan masyarakat.

Peristiwa tersebut terjadi di pinggir Jalan Raya Purwodadi-Blora, tepatnya di sebelah timur Pasar Wirosari, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, Sabtu (2/5/2026).

BACA JUGA : Semarak Hardiknas 2026, PTK Satkordik Kecamatan Kembang Bergerak Bersama Wujudkan Pendidikan Bermutu

Korban diketahui bernama Pujiono (31), warga Desa Kalangdosari, Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan.

Sementara itu, pelaku berinisial AB (46), merupakan warga Desa Geneng, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen.

Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto melalui Kapolsek Wirosari AKP Saptono Widyo Hariyanto menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

Menurutnya, kasus ini bermula saat korban berniat menjual sepeda motor miliknya melalui media sosial Facebook. Korban menawarkan sepeda motor Suzuki Satria FU 150 tahun 2013 dengan harga Rp3 juta.

“Pelaku kemudian menghubungi korban melalui akun media sosial dan berlanjut komunikasi melalui WhatsApp untuk membeli kendaraan tersebut,” ujar AKP Sapto, Senin (4/5/2026).

Setelah komunikasi berjalan, pelaku dan korban sepakat untuk melakukan transaksi secara langsung atau cash on delivery (COD) di wilayah Wirosari.

BACA JUGA : Resmi Dilantik! 143 CPNS Grobogan Kantongi SK PNS, Ini Rinciannya

Dalam pertemuan tersebut, pelaku meminta korban mengisi bahan bakar kendaraan hingga penuh. Pelaku berjanji akan mengganti biaya bahan bakar tersebut apabila transaksi benar-benar terjadi.

Selanjutnya, pelaku meminta STNK milik korban dengan alasan ingin mengecek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.

Korban menyerahkan STNK tanpa rasa curiga karena mengira proses tersebut bagian dari transaksi normal.

Tidak lama kemudian, pelaku meminta izin untuk mencoba sepeda motor tersebut. Pelaku berdalih ingin memastikan kondisi kendaraan sebelum membeli.

Setelah mendapatkan izin, pelaku membawa sepeda motor ke arah barat menuju Purwodadi.

Namun, pelaku tidak kembali ke lokasi pertemuan dan justru menghilang. Pelaku bahkan memutus komunikasi dengan korban dengan cara memblokir nomor WhatsApp.

Menyadari dirinya menjadi korban penipuan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wirosari. Petugas kepolisian langsung merespons laporan dengan melakukan penyelidikan.

Ungkap Kasus

Tim Unit Reskrim Polsek Wirosari bersama Tim Opsnal Resmob Polres Grobogan mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri keberadaan pelaku.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, petugas berhasil mendapatkan informasi terkait lokasi pelaku di wilayah Purwodadi.

“Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku di tempat kosnya. Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya,” ungkap AKP Sapto.

BACA JUGA : Zulkifli Gayo CS tak Lagi Jabat TPPD Jawa Tengah, Dibubarkan Ahmad Luthfi

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150 milik korban beserta dokumen kendaraan.

Petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler milik pelaku yang digunakan untuk menjalankan aksinya. AKP Sapto menjelaskan, modus operandi pelaku adalah berpura-pura menjadi pembeli.

Pelaku kemudian membujuk korban untuk meminjam kendaraan dengan alasan uji coba sebelum transaksi dilakukan.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Wirosari guna proses hukum lebih lanjut atas dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor Suzuki Satria FU 150.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor Suzuki Satria FU 150 tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan mengutamakan keamanan dalam setiap transaksi, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengalami tindak kejahatan,” tandas Kapolsek Wirosari.

TYA WIDYA