blank
Satgas PASTI OJK - Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal

JAKARTA (SUARABARU.ID) – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat benteng pertahanan bagi konsumen dari gempuran investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Berdasarkan data terbaru, sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026, Satgas telah menindak ratusan entitas yang berpotensi merugikan masyarakat.

Sekretaris Satgas PASTI OJK, Hudiyanto, mengungkapkan bahwa dalam tiga bulan pertama tahun ini, pihaknya telah menemukan dan menghentikan operasional 951 entitas pinjol ilegal serta 2 penawaran investasi bodong di berbagai situs dan aplikasi.

Hudiyanto mengimbau masyarakat untuk mengenali sejumlah modus yang saat ini paling sering dilaporkan. Setidaknya warga harus mewaspadai 5 modus penipuan paling marak belakangan ini.

Modus tersebut seperti jasa periklanan sistem deposit dimana penawaran penghasilan dari tugas sederhana (klik tautan/nonton iklan) namun mewajibkan setoran dana di awal.

Modus impersonation atau peniruan, pelaku modus ini mencatut nama dan logo lembaga keuangan resmi untuk mengelabui korban.

Lalu adapula modus penawaran pendanaan tanpa izin yang menjanjikan imbal hasil tetap untuk proyek tertentu tanpa model bisnis yang jelas.

Kemudian yang belakangan ini kerap terjadi adalah modus money game yang sebenarnya merupakan skema member-get-member yang tidak memiliki kegiatan usaha nyata.

Terbaru, modus aset kripto ilegal dimana terdapat perdagangan kripto oleh pihak yang tidak terdaftar dengan iming-iming profit tinggi tanpa risiko.

“Modus-modus ini umumnya disebarluaskan secara masif melalui media sosial, grup percakapan, hingga pesan pribadi,” jelas Hudiyanto.

Selain penindakan entitas, penguatan penanganan penipuan transaksi keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menunjukkan hasil signifikan.

Tercatat, sejak tanggal 22 November 2024 sejak pertama kali IASC difungsikan hingga Maret 2026, IASC telah menerima sebanyak 515.345 laporan masyarakat.

Dari laporan tersebut, langkah-langkah yang telah diambil meliputi 872.395 rekening telah diverifikasi, 460.270 rekening berhasil diblokir, Rp585,4 miliar dana korban berhasil diamankan dalam status blokir.

“Dari jumlah tersebut, Rp169 miliar dana korban telah dikembalikan dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku kejahatan,” kata Hudiyanto menjelaskan.

Guna menekan angka korban, Hudiyanto menekankan pentingnya prinsip kewaspadaan mandiri. Dirinya menyarankan masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan legalitas melalui Kontak OJK 157 sebelum bertransaksi.

“Jangan mudah percaya pada tawaran investasi dengan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, dan yang terpenting, jangan pernah memberikan data pribadi, kode OTP, atau kata sandi kepada siapapun. Kalau menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal segera laporkan ke Satgas PASTI melalui kanal pelaporan,” katanya.

Hery Priyono