blank
Bersamaan dengan penangkapan dua orang tersangka pelaku, jajaran Satres Narkoba Polres Wonogiri juga mengamankan barang bukti tembakau gorila dari tangan tersangka.(Dok.Humas Polres Wonogiri)
WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Wonogiri, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis peredaran tembakau sintetis atau tembakau gorila. Yakni dengan menangkap dua orang tersangka pelakunya dan mengamankan barang bukti.

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo dan Kasat Narkoba AKP S Mulyanto melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, menyatakan, penangkapan tersangka pelaku dilakukan di wilayah Wonokarto, Kecamatan Wonogiri Kota. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti tembakau sintetis dengan berat bruto 4,71 gram.

Dua tersangka yang diamankan terdiri atas R alias Alex (21) warga Kecamatan Pracimantoro, Wonogiri, dan K alias Iteng (21), penduduk asal Gatak, Kabupaten Sukoharjo. Keduanya diketahui berstatus sebagai pelajar/mahasiswa.

Pengungkapan kasus tembakau gorila ini, berawal dari kecurigaan petugas terhadap seorang pengendara sepeda motor yang berhenti di pinggir jalan. Yang gerak-geriknya seperti sedang mencari sesuatu. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu klip plastik berisi tembakau sintetis, yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku barang tersebut diperoleh dari rekannya. Selanjutnya, dari upaya pengembangan, petugas kemudian bergerak ke wilayah Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Hasilnya, mengamankan tersangka kedua yang diduga sebagai pemasok.

Untuk diketahui, tembakau gorila adalah salah satu jenis atau sebutan populer dari tembakau sintetis (sinte). Sebutan ini, merujuk pada produk yang sama. Yakni daun tembakau kering yang disemprot dengan zat kimia sintetis berbahaya. Definisi tembakau gorila adalah campuran zat kimia buatan (synthetic cannabinoid) yang disemprotkan pada tembakau biasa, untuk meniru efek ganja.

Sun Go Kong

Disebut “gorila,” karena penggunanya merasa seperti tertimpa gorila (berat, tidak bisa bergerak), selain itu menimbulkan halusinasi, delusi dan gangguan jantung. Ini adalah narkoba golongan 1 yang sangat berbahaya dan ilegal. Efeknya jauh lebih berisiko dibanding ganja alami, bahkan bisa menyebabkan kematian, stroke dan hipertensi.
Penyebaran tembakau gorila, sering dijual dengan berbagai nama samaran seperti Hanoman, Natta atau Sun Go Kong.

Sejumlah istilah penyebutan ini, dimaksudkan untuk mengelabui petugas, saat dilakukan transaksi ilegal. Kesimpulannya, tembakau gorila adalah tembakau sintetis, bukan tembakau biasa dan merupakan narkotika berbahaya.

Kedua pelaku yang berhasil ditangkap, selanjutnya dibawa ke Polres Wonogiri guna proses penyidikan lebih lanjut. Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu klip plastik berisi tembakau sintetis seberat 4,71 gram, satu bungkus rokok, satu unit handphone, serta dua unit sepeda motor yang digunakan dalam aktivitas tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto (Jo) ketentuan dalam KUHP terbaru dan peraturan terkait lainnya. Keduanya diketahui memiliki peran sebagai perantara dalam transaksi narkotika.

Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, menegaskan, Polres Wonogiri berkomitmen untuk senantiasa terus memberantas peredaran narkoba. “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Kabupaten Wonogiri,” tandas AKP Anom Prabowo.

Terkait ini, peran aktif masyarakat sangat diharapkan untuk memberikan informasi. Utamanya bila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. Polres Wonogiri juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba karena dapat merusak masa depan dan berimplikasi hukum yang serius.(Bambang Pur)