SOLO (SUARABARU.ID) – Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memperkuat komitmen pelindungan karya seni tari melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Asosiasi Seniman Tari Indonesia (Aseti) dalam rangkaian kegiatan Solo Menari 2026 yang digelar di Kota Surakarta.
Pada kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Jawa Tengah melalui Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Agustinus Yosi Setiawan, hadir mendampingi.
Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan sarasehan bertema Solo Menari 2026 yang tahun ini mengangkat tema “Aku Kipas (Aha Pankha)”, terinspirasi dari sejarah kipas tangan dan kipas lipat yang telah digunakan sejak ribuan tahun lalu serta menjadi bagian penting dalam tradisi tari di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Festival tari tahunan dalam rangka memperingati Hari Tari Dunia tersebut menjadi ruang ekspresi publik untuk menghadirkan karya tari inovatif yang berakar pada kekayaan budaya Nusantara.
Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI, Yasmon, menegaskan bahwa negara telah memiliki perangkat regulasi yang memadai dalam melindungi karya anak bangsa, termasuk seni tari dan seni pertunjukan.
“Sejak tahun 1982 Indonesia telah memiliki Undang-Undang Hak Cipta yang melindungi karya di bidang seni dan sastra. Selain itu, terdapat pula pengaturan mengenai Kekayaan Intelektual Komunal sebagai bentuk perlindungan terhadap karya yang hidup dan berkembang di masyarakat,” jelasnya.
Ia menerangkan bahwa hak cipta lahir secara otomatis ketika karya diwujudkan atau dipublikasikan. Namun demikian, pencatatan hak cipta tetap penting sebagai alat bukti awal apabila terjadi sengketa, sekaligus menjadi bagian dari basis data nasional kekayaan intelektual.
Wakil Wali Kota Surakarta, Astrid, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Surakarta sebagai kota budaya memiliki kekayaan tradisi luar biasa, khususnya di bidang seni tari. Menurutnya, pelestarian budaya harus diiringi dengan perlindungan hukum melalui mekanisme kekayaan intelektual agar para seniman memperoleh pengakuan dan manfaat yang layak. Ia juga menegaskan bahwa kemajuan kota tidak hanya diukur dari pembangunan fisik, tetapi juga dari kekuatan budayanya.
Ketua penyelenggara Solo Menari, Heru, menyampaikan bahwa Solo Menari setiap tahun selalu menghadirkan tema yang dekat dengan kehidupan masyarakat. Tahun ini, tema “Aku Kipas” dipilih karena memiliki kedekatan dengan keseharian sekaligus membuka ruang kreativitas yang luas.
“Solo Menari tidak hanya melibatkan penari, tetapi juga perupa, pengrajin, pelaku UMKM, dan berbagai elemen masyarakat. Semua menjadi bagian dari ekosistem Solo Menari,” ujarnya.
Ia menambahkan, penampilan tari kipas dalam festival ini dibawakan oleh beragam kalangan, mulai dari aparatur sipil negara, pejabat perbankan, hingga penyintas kanker, sebagai wujud inklusivitas seni tari.
Sementara itu, Ketua Aseti Agustina Rohyanti menjelaskan bahwa organisasinya berdiri sejak tahun 2017 sebagai organisasi independen yang memperjuangkan pengakuan profesi seniman tari di Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Aseti juga menggaungkan manifesto penetapan Hari Tari Indonesia agar seni tari mendapat pengakuan setara dengan bidang kebudayaan lain yang telah memiliki hari nasional.
“Indonesia memiliki Hari Museum, Hari Wayang, dan lainnya. Mari bersama memperjuangkan adanya penetapan Hari Tari Indonesia,” ungkapnya.
Sebagai bentuk sinergi konkret, pada kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara DJKI Kementerian Hukum RI dan Aseti tentang Penguatan Pelindungan, Pembinaan, Pemanfaatan, dan Pengembangan Kekayaan Intelektual di Bidang Seni Tari dan Seni Pertunjukan.
Ning S













