JEPARA (SUARABARU.ID) — Dugaan perselingkuhan yang melibatkan perangkat Desa Bringin, Kecamatan Batealit, berinisial S, memicu gelombang keresahan di tengah masyarakat. Tekanan publik pun terus meningkat, mendorong Petinggi Desa, Sumardi, mengambil langkah cepat sekaligus meminta yang bersangkutan mempertimbangkan mundur dari jabatannya.
Kasus ini mencuat setelah pihak keluarga korban menyampaikan laporan awal kepada pemerintah desa pada Sabtu malam (18/4/2026). Informasi tersebut disampaikan dalam kondisi emosional, bahkan disertai tangis, terkait dugaan hubungan terlarang antara S dan seorang perempuan yang masih berstatus istri sah orang lain.
“Informasi awal saya terima sekitar pukul 19.00 dari pihak keluarga. Mereka menyampaikan dugaan tersebut dan meminta agar desa mengambil langkah,” ujar Sumardi.
Menindaklanjuti laporan itu, Sumardi segera melakukan klarifikasi langsung kepada yang bersangkutan. Didampingi Ketua RT dan sejumlah perangkat desa, ia mendatangi kediaman orang tua S pada malam berikutnya.
“Yang bersangkutan menyampaikan permohonan maaf dan mengakui kesalahan. Itu menjadi dasar awal kami untuk mengambil langkah,” jelasnya.
Pemerintah desa kemudian meminta pihak keluarga untuk membuat laporan resmi sebagai dasar administratif. Laporan tersebut akhirnya masuk pada Selasa dan langsung ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan pihak kecamatan serta instansi terkait.
Sebagai langkah awal, pemerintah desa menjatuhkan sanksi administratif berupa Surat Peringatan (SP1) kepada S. Selain itu, yang bersangkutan juga dinonaktifkan dari tugasnya sebagai P3N (Petugas Pembantu Pencatat Nikah), guna menjaga kondusivitas pelayanan publik.
“Untuk sementara, tugas pelayanan langsung kami alihkan. Yang bersangkutan tetap bekerja di bagian administrasi, tetapi tidak lagi berinteraksi langsung dengan masyarakat,” tegas Sumardi.
Namun demikian, langkah tersebut belum sepenuhnya meredakan gejolak. Desakan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh agama dan pemuda, terus menguat agar S dicopot dari jabatannya sebagai perangkat desa.
Menanggapi tekanan tersebut, Sumardi mengakui bahwa opsi pengunduran diri menjadi langkah paling realistis dalam meredam situasi.
“Saya sudah menyampaikan, akan lebih baik jika yang bersangkutan mengundurkan diri secara sukarela. Itu bisa meredakan gejolak masyarakat,” ujarnya. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa pemberhentian secara resmi tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa melalui prosedur yang berlaku.
“Semua harus melalui mekanisme dan koordinasi dengan kecamatan maupun kabupaten. Kalau tidak sesuai aturan, justru bisa menimbulkan persoalan hukum baru,” imbuhnya.
Di tengah situasi yang kian sensitif, Sumardi juga menyoroti meningkatnya tekanan massa yang berpotensi memicu ketegangan sosial. Ia menegaskan pentingnya menjaga stabilitas dan mencegah tindakan di luar kendali.
“Ini sudah menjadi reaksi massa. Tapi sebagai pemimpin, saya harus memastikan tidak terjadi hal-hal yang melanggar hukum,” katanya.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi, sembari menunggu proses yang sedang berjalan. “Semua ada aturan dan tahapan. Saya minta masyarakat tetap menahan diri,” pesannya.
Sumardi menambahkan, pemerintah desa hanya berwenang melakukan klarifikasi dan penanganan administratif, sementara proses pembuktian berada di ranah aparat penegak hukum.
“Untuk pembuktian itu ranah aparat. Kami hanya menindaklanjuti laporan yang masuk,” jelasnya.
Di mata publik, kasus ini tidak lagi dipandang sebagai persoalan pribadi semata, melainkan menyangkut integritas perangkat desa sebagai figur yang diharapkan menjadi teladan. Desakan agar S mundur pun terus menguat sebagai bentuk pemulihan kepercayaan masyarakat yang kini berada di titik genting.
Sebagai langkah ke depan, pemerintah desa berkomitmen memperkuat pembinaan moral dan kedisiplinan aparatur agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Hadepe – Miqdad & Fikri Haikal













