SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah, Mardi Santoso bersama seluruh jajaran pegawai berikrar komitmen Zero Halinar yang berlangsung di halaman Kanwil, Kamis (23/4/2026).
Kegiatan diikuti oleh seluruh pegawai sebagai bentuk keseriusan dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari praktik terlarang, khususnya peredaran handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba.
Dalam ikrar yang dibacakan bersama, seluruh pegawai menyatakan komitmen untuk menolak segala bentuk peredaran handphone, pungutan liar, dan narkoba di lingkungan kerja. Selain itu, mereka juga menegaskan kesiapan untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan serta mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan dan kode etik Aparatur Sipil Negara.
Tidak hanya sebatas komitmen moral, ikrar tersebut juga menegaskan konsekuensi tegas bagi setiap pelanggaran. Pegawai yang terbukti melanggar aturan terkait halinar menyatakan kesediaannya untuk menerima sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Mardi menegaskan komitmen Zero Halinar bukan sekadar seremonial, melainkan harus diwujudkan dalam tindakan nyata oleh seluruh jajaran.
“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran, khususnya yang berkaitan dengan handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba. Seluruh pegawai harus menjaga integritas dan menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa peran aktif seluruh pegawai sangat penting dalam menjaga lingkungan kerja yang bersih dan kondusif, guna mendukung optimalisasi pembinaan di lingkungan pemasyarakatan.
Pelaksanaan ikrar Zero Halinar ini menjadi langkah Kanwil Ditjenpas Jateng dalam memperkuat integritas dan profesionalisme pegawai, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan.
Ning S













