blank
Barang bukti sabu yang akan diedarkan di wilayah Magelang. Foto : SB/Muharno Zarka

WONOSOBO (SUARABARU.ID)- Satuan Reserse Narkoba Polres Wonosobo berhasil mengamankan seorang pria berinisial SA (28), warga Kabupaten Magelang, yang diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 22.45 WIB di wilayah Kota Wonosobo.

Penangkapan bermula saat petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria di lokasi tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, pria itu mengaku bernama SA.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa empat paket sabu. Barang bukti tersebut disembunyikan dalam sebuah bekas bungkus rokok.

Di dalamnya terdapat empat paket sabu dalam plastik klip bening ukuran kecil, yang kemudian dimasukkan ke dalam plastik klip bening ukuran sedang, dibungkus tisu putih, dan dilakban warna merah.

Pengembangan Kasus

blank
Pelaku kurir narkoba saat ini masih ditahan di Polres Wonosobo. Foto : SB/Muharno Zarka

Dari hasil pemeriksaan awal, SA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial OM yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan ke wilayah Kabupaten Magelang dengan imbalan tertentu.

Kasatresnarkoba Polres Wonosobo, AKP Tegus Sukoso, SH MH, Minggu (19/4/2026), menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Pelaku mengaku hanya sebagai perantara dan akan mengedarkan barang tersebut ke wilayah Magelang. Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk mengejar pemasok yang identitasnya sudah kami kantongi,” ujar AKP Teguh Sukoso, SH MH.

Dia juga menambahkan bahwa peredaran narkotika di wilayah Wonosobo menjadi perhatian serius pihak kepolisian, dan masyarakat diimbau untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi.

Selanjutnya, SA beserta barang bukti diamankan di Mapolres Wonosobo guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 50 UU RI No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Muharno Zarka