SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Prof. Hamka Ngaliyan Kota Semarang pada Jumat (10/4/2026) disebabkan karena rem blong.
Truk kontainer yang mengalami rem blong ini hingga memicu tabrakan beruntun (karambol) dengan sejumlah kendaraan di depannya.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 09.30 WIB, di dekat kawasan Perumahan Wahyu Utomo. Berdasarkan informasi awal dari pihak kepolisian, truk kontainer dengan nomor polisi B 9517 FG dikemudikan oleh sopir berinisial RS (34), diduga mengalami gangguan pada sistem pengereman saat melintasi turunan panjang Silayur.
Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setiyo Budi menyampaikan, kecelakaan bermula ketika kendaraan berat tersebut melaju dari arah Cangkiran, Boja menuju Ngaliyan. Saat memasuki turunan Silayur, tepatnya di sekitar depan RS Permata Medika, rem kendaraan diduga tidak berfungsi optimal.
“Pengemudi berupaya mengendalikan laju kendaraan dengan mengarahkan truk ke sisi kanan jalan guna meminimalisir dampak yang lebih fatal,” ungkapnya.
Namun, upaya tersebut belum sepenuhnya berhasil. Setibanya di lokasi kejadian, truk kehilangan kendali dan menabrak sejumlah kendaraan di depannya sebelum akhirnya terguling dan menutup sebagian badan jalan.
Adapun kendaraan yang terdampak dalam kecelakaan tersebut antara lain satu unit mobil Toyota Yaris bernopol AA 1949 VZ yang dikemudikan TW. (26), satu sepeda motor Honda Vario bernopol B 4624 BPJ yang dikendarai ADS (24), serta satu unit mobil pikap bernopol K 8640 CT milik S (47) yang saat itu dalam kondisi terparkir.
Akibat kejadian tersebut, sejumlah korban mengalami luka-luka. Pengemudi mobil Yaris dilaporkan mengalami cedera pada jari tangan dan masih menjalani pemeriksaan medis. Sementara pengendara sepeda motor mengalami luka cukup serius pada bagian belikat serta lecet di kaki.
Sopir truk sendiri mengalami luka ringan di bagian telinga. Seluruh korban saat ini mendapatkan perawatan di RS Permata Medika.
Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Namun demikian, kerugian materiil masih dalam proses pendataan oleh pihak terkait.













