𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 (SUARABARU.ID) — Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Tingkat Kabupaten Blora tahun 2026 digelar di ruang pertemuan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Blora Jawa Tengah, Selasa 7 April 2026.
Rakor dihadiri Komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah, Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Setiawan Hendra Kelana, Tenaga Ahli KIP Jawa Tengah, Afrizal Bahrul Alam, admin PPID. Â Peserta mendapatkan materi dari Komisioner KIP Jawa Tengah Setiawan Hendra Kelana, Staf Bidang IT, KIP Jawa Tengah, Menda Finanto terkait integrasi website PPID.
Rakor dipimpin oleh Kepala Dinas Kominfo Blora, Pratikto Nugroho didampingi Plt. Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (Kabid IKP) Dinkominfo Blora, Sri Widayaningsih.
Kepala Dinas Kominfo Blora menyampaikan bahwa rakor ini ada yang istimewa yakni dihadiri Komisioner KIP Jawa Tengah, dan admin PPID Pelaksana Tingkat Kabupaten Blora, karena langsung mendapatkan materi dari Komisioner KIP Jawa Tengah.
“Jadi rakor ini dalam rangka meningkatkan kapasitas pelayanan Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Blora,” ujar Kepala Dinas Kominfo Blora.

Pada kesempatan itu, Komisioner KIP Jawa Tengah, Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Setiawan Hendra Kelana menyampaikan bahwa tujuan dikeluarkannya undang undang nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yakni menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik.
“Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik,” jelas Setiawan Hendra Kelana.
Lebih lanjut, Setiawan Hendra Kelana menyampaikan bahwa mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dilingkungan badan publik,” kata Setiawan Hendra Kelana.
Di samping itu, masih kata Setiawan Hendra Kelana, yakni untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
“Kebijakan keterbukaan informasi publik adalah suatu inisiatif atau kerangka kerja yang bertujuan untuk memastikan bahwa pemerintah, lembaga publik, atau organisasi lainnya memberikan akses yang lebih luas dan transparan terhadap informasi yang mereka miliki kepada masyarakat umum,” tandas Setiawan Hendra Kelana.
Kudnadi Saputro













