blank
Kepala Kanwil Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo (kiri) ikuti sosialisasi Posbankum. Foto: Dok/Humas

Selain itu, Wisnu juga menyoroti tantangan serius terkait penyalahgunaan narkotika, khususnya di kalangan generasi muda. Menurutnya, kondisi ini menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa ancaman terhadap generasi muda sangat nyata dan membutuhkan penanganan yang masif, terstruktur, serta berkelanjutan.

Dalam konteks tersebut, pencanangan fasilitator P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) menjadi langkah strategis untuk memperluas jangkauan upaya pencegahan hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Upaya ini tidak hanya bertumpu pada penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan edukasi, pencegahan, serta partisipasi aktif masyarakat.

Posbankum, SuperApp “PASTI” Kementerian Hukum, dan P4GN merupakan satu kesatuan yang saling melengkapi dalam mewujudkan kehadiran negara di tengah masyarakat, baik melalui layanan langsung, pemanfaatan teknologi, maupun penguatan peran sosial masyarakat.

Melalui sinergi ini, diharapkan akses terhadap keadilan semakin terbuka, pelayanan hukum semakin mudah dijangkau, serta kesadaran hukum masyarakat terus meningkat.

Ning S