SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kanwil Kemenkum Jawa Tengah kembali menggelar penyuluhan hukum bagi pelajar. Kali ini menyasar siswa SMK Negeri 7 Semarang, Selasa (7/4/2026).
Kegiatan ini menghadirkan Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Toto Kuncoro dan Moh. Kurniawan, yang memberikan edukasi seputar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kekerasan seksual, serta bahaya narkotika.
Kepala SMK Negeri 7 Semarang, Luluk Wibowo menekankan pentingnya pemahaman hukum sebagai bekal siswa dalam menghadapi perkembangan era digital. “Pemahaman terhadap aturan hukum menjadi penting agar siswa tidak terjerat permasalahan, khususnya dalam aktivitas di ruang digital,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya etika dalam menyampaikan pendapat di media sosial. “Kritik boleh disampaikan, namun harus dengan cara yang baik, didukung data, dan tidak melanggar hukum seperti pencemaran nama baik,” tambahnya.
Ia menyoroti pentingnya kewaspadaan terhadap berbagai persoalan yang dekat dengan kehidupan pelajar, seperti TPPO, kekerasan seksual, dan penyalahgunaan narkotika.
Dalam penyampaiannya, Toto Kuncoro menguraikan materi terkait UU ITE serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ia mengatakan, bahwa ruang digital memiliki konsekuensi hukum yang harus dipahami oleh setiap pengguna.
Ia juga menyoroti bahaya TPPO yang kerap menyasar generasi muda melalui berbagai modus. “TPPO sering kali diawali dengan iming-iming pekerjaan atau peluang yang tidak jelas. Oleh karena itu, penting bagi pelajar untuk lebih waspada dan tidak mudah percaya terhadap tawaran yang mencurigakan,” jelasnya.
Sementara itu, Moh. Kurniawan menyampaikan materi mengenai pencegahan kekerasan seksual serta bahaya narkotika. Ia mengingatkan pentingnya kesadaran diri dan lingkungan dalam mencegah berbagai bentuk pelanggaran hukum tersebut.
Pada kesempatan tersebut, ia menekankan dampak serius penyalahgunaan narkotika bagi generasi muda. “Penyalahgunaan narkotika tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga berdampak serius terhadap masa depan, termasuk konsekuensi hukum yang harus ditanggung,” tegasnya.
Selain itu, ia juga memperkenalkan berbagai layanan yang ada di Kementerian Hukum kepada para siswa, seperti layanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Kekayaan Intelektual (KI), Pos Bantuan Hukum (Posbankum), serta proses pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari fungsi pemerintah dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para siswa SMK Negeri 7 Semarang semakin memahami pentingnya kesadaran hukum, mengenal layanan hukum yang tersedia, serta mampu menjaga diri dari berbagai risiko di era digital.
Ning S











