blank
Aparat kepolisian saat menggerebek coffe street yang jadi ajang peredaran miras. foto: Ist

KUDUS (SUARABARU.ID)  – Fenomena menjamurnya lapak coffee street dan angkringan kekinian di sudut-sudut Kota Kudus kini tengah menjadi sorotan tajam. Alih-alih menjadi ruang kreatif bagi anak muda, tren ini justru mulai disalahgunakan oleh oknum nakal untuk mengelabui petugas dengan menjual minuman keras (miras).

Praktik ilegal ini terendus berkat kejelian personel Polsek Kudus Kota setelah menerima laporan melalui layanan “Lapor Pak Kapolsek”. Pada Jumat dini hari (27/3/2026), sebuah lapak yang sekilas tampak seperti tempat nongkrong kopi biasa di Kompleks Kuliner Pasar Kliwon, Desa Rendeng, digerebek polisi karena terbukti menjadi sarang peredaran miras.

Kamuflase di Balik “Coffee Street”

Modus penjualan di lapak coffee street atau angkringan diduga kuat merupakan upaya sengaja untuk menyamarkan aktivitas terlarang agar terlihat seperti tongkrongan remaja pada umumnya. Dengan tampilan yang santai dan terbuka, pelaku berharap bisa lolos dari pantauan aparat.

Namun, fakta di lapangan berbicara lain. Saat penggerebekan sekitar pukul 01.30 WIB, petugas mendapati pemandangan ironis: empat remaja yang mayoritas masih duduk di bangku SD dan SMP sedang asyik menenggak miras.

Dari “kedai” milik L (34) tersebut, polisi mengamankan sedikitnya 20 botol miras dari berbagai merk, mulai dari Iceland, Congyang, hingga Arak Bali yang siap edar.

Nodai Citra Kota Kretek

Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, S.H., M.H., menegaskan bahwa menjamurnya tempat nongkrong di Kudus seharusnya memberikan dampak positif, bukan justru menjadi pintu masuk bagi peredaran alkohol yang merusak moral generasi muda.

“Kabupaten Kudus memiliki komitmen tegas: Nol Persen Alkohol. Kami mengimbau kepada para pelaku usaha, silakan berbisnis, tapi jangan coba-coba mengelabui petugas dengan kemasan coffee street atau apa pun untuk menjual barang haram ini,” tegas AKP Subkhan.

Beliau juga mengingatkan bahwa sanksi hukum bagi pelanggar sangatlah berat, sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Kudus No. 12 Tahun 2004 dan KUHP Baru.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pemilik lapak beserta empat remaja yang terjaring kini telah diamankan di Mapolsek Kudus Kota. Pihak kepolisian menyatakan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi siapa saja yang nekat menjual maupun mengonsumsi miras di wilayah hukum Kudus.

Ali Bustomi