SEMARANG (SUARABARU.ID)– Penasihat Hukum terdakwa, Babay Farid Wazdi, dari LBH AP Muhammadiyah, Dr Dodi S Abdulkadir SE SH MH dan Taufik Nugroho menyimpulkan, sejumlah Direksi Bank DKI, termasuk kliennya, kemungkinan bukan pihak yang harus bertanggungjawab atas kekeliruan administrasi, yang secara langsung atau tidak langsung dapat menyebabkan kredit menjadi macet.
Hal itu terungkap dalam persidangan kasus kredit PT Sritex, yang digelar di Pengadilan Tipikor, Semarang, Kamis (12/3/2026). Dalam persidangan kali ini, masih mendengarkan keterangan dari sejumlah saksi.
Menurut Dodi Abdulkadir, berdasarkan keterangan sejumlah saksi itu, semakin memperjelas kedudukan analisa kredit Bank DKI atas PT Sritex, yang telah sesuai prosedur atau SOP bank, oleh unit bisnis, Tim Audit Bank DKI, dan unit penyusun kebijakan kredit.
BACA JUGA: 3.200 Nelayan di Jepara Terima Bantuan Beras, Wujud Kepedulian PLN UIK Tanjung Jati B di Bulan Suci
”Namun demikian, persidangan kali ini kembali memunculkan sejumlah pertanyaan baru, usai keterangan saksi dari internal Bank DKI dan notaris kredit, diperdengarkan pada sidang,” kata dia dalam keterangannya usai sidang.
Disampaikan juga oleh Taufik Nugroho, salah satu hal yang menjadi perhatiannya, kesaksian notaris Tjoa Karina Juwita, terkait proses awal pengurusan dokumen kredit.
Dalam keterangannya terungkap, permintaan penunjukkan notaris telah disampaikan pada 12 September 2020, oleh kepala grup bisnis Bank DKI. Sementara rapat komite kredit dengan anggota direksi, baru dilaksanakan pada 23 Oktober 2020.
BACA JUGA: Vita Ervina Inginkan Perluasan SPPG Terfokus ke Daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar
Fakta itu memunculkan pertanyaan dari penasihat hukum terdakwa, mengenai bagaimana proses administratif dapat memutuskan, kredit pasti akan disetujui. Sedangkan keputusan final kredit belum ditetapkan Komite Kredit.
”Kedudukan saksi dari unit bisnis yang sekaligus merupakan kepala grup bisnis yang menyusun dan mengirim surat kepada notaris, menjadi sangat penting. Apa kepentingannya, sehingga dalam proses administrasi itu meyakinkan notaris, seolah-olah kredit pasti akan ditandatangani pada 23 Oktober 2020,” papar Taufik.
Selain itu, penasihat hukum Babay juga menyoroti kesaksian auditor internal Bank DKI, yang dianggap tidak sepenuhnya memiliki kompetensi teknis, dalam menganalisis perangkat pengusulan kredit.
BACA JUGA: Pegawai Kanwil Ditjenpas Jateng Raih Juara I MTQ dalam Semarak Ramadan Pipas Tingkat Pusat
Para auditor disebutnya, bukan merupakan saksi kejadian perkara pada tahun 2020, dan mereka melakukan audit reguler pada 2023. Bukan audit investigatif, yang secara khusus menelaah proses kredit yang terjadi pada 2020.
Dalam persidangan itu juga terungkap, laporan audit menyebut Unit Bisnis tidak melakukan analisis reputasi perusahaan secara memadai. Namun pihak penasihat hukum menilai, hal itu tidak sepenuhnya tepat.
”PT Sritex pada saat itu merupakan perusahaan tekstil besar di Asia Tenggara, yang tercatat di bursa, dan termasuk Kategori LQ45 (Saham Bluechpis), serta memiliki hubungan kredit bersama puluhan bank, dengan status Kolektibilitas Lancar pada tahun 2020,” terang Dodi dan Taufik.
Riyan













