blank
Proses pemusnahan miras yang digelar di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus. Foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Komitmen menciptakan situasi kondusif terus digalakkan oleh jajaran Polres Kudus. Pada Kamis (12/3/2026) sore, ribuan botol minuman keras (miras) hasil sitaan operasi penyakit masyarakat (pekat) selama sebulan terakhir resmi dimusnahkan di kawasan Alun-alun Simpang Tujuh Kudus.

Proses pemusnahan tersebut dilakukan dengan melindas ribuan botol menggunakan alat berat.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, merinci bahwa terdapat sedikitnya 4.268 botol miras dari berbagai merek serta jenis arak (putihan) yang dihancurkan. Berdasarkan data kepolisian, peredaran miras ini menyasar berbagai kalangan, mulai dari orang dewasa hingga tingkat pelajar.

“Langkah tegas ini merupakan upaya preventif untuk meminimalisir potensi gangguan keamanan, seperti aksi tawuran, kasus pembunuhan, maupun tindak kriminalitas lainnya yang seringkali dipicu oleh pengaruh alkohol,” tegas AKBP Heru.

Senada dengan hal tersebut, Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, menyayangkan masih maraknya peredaran miras di wilayahnya. Ia menekankan bahwa keberadaan minuman beralkohol sangat bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus yang mengusung kebijakan nol persen alkohol.

Selain merusak kesehatan fisik, miras dianggap sebagai pemicu ketidaktertiban sosial.

Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian atas kerja kerasnya menjaga marwah “Kota Kretek” agar tetap aman.

Pemerintah daerah bersama jajaran terkait berjanji akan terus melakukan razia rutin hingga Kudus benar-benar bersih dari peredaran alkohol.

Selain pemusnahan miras, dalam kesempatan sebelumnya juga dilakukan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2026. Operasi ini dijadwalkan berlangsung selama 13 hari, terhitung mulai tanggal 13 Maret hingga 25 Maret 2026, guna memastikan keamanan masyarakat menjelang periode hari raya.

Ali Bustomi