blank
Foto bersama dalam seminar hukum yang diselenggarakan Polda Jawa Tengah. Foto: Humas

Perubahan paradigma tersebut juga berdampak pada KUHAP yang menggeser pendekatan dari crime control model menuju due process model, yang menekankan perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana.

Ia menegaskan, aparat penegak hukum memiliki peran penting dalam memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip due process of law, termasuk menjamin pemenuhan hak tersangka, terdakwa, korban, penyandang disabilitas, anak, dan kelompok rentan.

Sementara itu Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo menekankan pentingnya peningkatan kompetensi melalui kegiatan pembelajaran berkelanjutan.

“Untuk menjaga institusi ini salah satunya adalah dengan terus meningkatkan profesionalisme. Polda Jawa Tengah memiliki banyak program pembelajaran, salah satunya program Polri Belajar yang terus kami kembangkan hingga saat ini. Saya yakin dengan terus belajar dan meningkatkan kompetensi, kita dapat menjaga institusi ini tetap eksis,” ujarnya.

Seminar ini diikuti oleh para Pejabat Utama (PJU) Polda Jawa Tengah, Kapolres/ta/tabes, serta para penyidik Polri sebagai bagian dari upaya peningkatan pemahaman terhadap implementasi KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana dalam praktik penegakan hukum.

Ning S