blank
Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga. Foto: UKSW

Ninon Melatyugra dan Freidelino P.R.A. De Sousa juga kalah

Di pihak lain, Ninon Melatyugra dan Freidelino P.R.A. De Sousa juga kalah di tingkat banding. Hal ini terungkap dalam Putusan PT TUN Surabaya Nomor 3/B/2026/PT.TUN.SBY. Majelis Hakim PT TUN Surabaya menggunakan pertimbangan yang sama persis dalam pertimbangan kasus Umbu Rauta untuk menguatkan Putusan Pengadilan TUN Semarang Nomor 56/G/2025/PTUN.SMG.

Tanggapan Rektor UKSW dan tim hukum

Rektor UKSW, Prof. Intiyas Utami, dalam penyataannya menyatakan, selaku Rektor, ia selalu memegang teguh pada Statuta UKSW 2016. Rektor Intiyas mengharapkan agar melalui peristiwa ini, semua pejabat structural dapat melakukan introspeksi diri dan menjalankan tanggungjawabnya dengan semangat Satu Hati: Satya Wacana.

UKSW akan terus bekerja keras memantapkan dirinya sebagai salah satu perguruan tinggi swasta terkemuka di Indonesia dan terus berusaha mewujukan upaya menuju World Class University.

Sementara itu, menanggapi Putusan PT TUN di atas, Koordinator tim Hukum Rektor UKSW, Prof. Yafet YW Rissy., SH., MSi., LLM., PhD (AFHEA), menegaskan bahwa sejak awal tim hukum meyakini bahwa tindakan pemberhentian Umbu Rauta oleh Rektor telah sesuai dengan Statuta UKSW 2016 sehingga kekalahan Umbu Rauta, Ninon dan Fredy atas bandingnya adalah sesuatu yang normatif dan tidak perlu diperdebatkan lagi.

Sebelumnya, ramai diberitakan gugatan Umbu Rauta atas pemecatan dirinya dari jabatan Dekan FH UKSW, digugat ke PTUN Semarang, namun sayangnya, gugatan Umbu Rauta dinyatakan tidak dapat diterima melalui Putusan Nomor 55/G/2025/PTUN.SMG.

Ning S