blank
Kanwil Kemenkum terima audiensi Badko HMI Jateng-DIY. Foto: Humas

Namun demikian, mereka mengkhawatirkan bahwa dalam praktiknya, implementasi KUHP masih berpotensi dilakukan dengan pendekatan yang konservatif dan belum sepenuhnya mencerminkan semangat reformasi hukum.

Isu lain yang mengemuka adalah kritik terhadap pasal-pasal terkait ketertiban umum, demonstrasi, dan potensi kriminalisasi terhadap aksi mahasiswa. Mereka menilai bahwa dalam konteks demokrasi, ruang berekspresi dan menyampaikan pendapat di muka umum harus tetap dijamin, tanpa dibayangi ketakutan akan ancaman pidana yang berlebihan.

Selain itu, mahasiswa juga mengaitkan dinamika hukum pidana dengan situasi sosial-politik nasional, termasuk kebijakan ekonomi, impor-ekspor, pajak daerah, dan berbagai kebijakan strategis lainnya yang berpotensi memicu eskalasi gerakan mahasiswa.

Berdasarkan pengalaman lapangan, mereka mengungkapkan adanya tindakan represif, penangkapan, hingga dugaan kriminalisasi terhadap mahasiswa maupun pendamping hukum dalam beberapa aksi.

Menanggapi berbagai pandangan tersebut, Delmawati menegaskan pentingnya membedakan antara norma hukum secara teoritik dengan implementasinya di lapangan.

“Kita harus melihat bahwa pembaruan hukum tidak berhenti pada perubahan norma, tetapi juga pada perubahan kultur dan cara pandang dalam penegakan hukum. Karena itu, diskusi, masukan, dan rekomendasi dari berbagai pihak, termasuk mahasiswa, menjadi bagian penting dalam proses evaluasi berkelanjutan,” tegasnya.

Ia berharap agar pendekatan dalam penegakan hukum dapat semakin mengedepankan prinsip keadilan, proporsionalitas, serta perlindungan hak asasi manusia, khususnya dalam konteks kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Menjelang akhir kegiatan, R. Danang Agung Nugroho turut memberikan pandangannya mengenai pentingnya kontrol publik dan literasi hukum di tengah masyarakat. Ia menekankan bahwa masa depan hukum pidana dan demokrasi Indonesia sangat ditentukan oleh kualitas partisipasi publik serta integritas dalam proses penegakan hukum.

“Persoalan yang kita hadapi hari ini bukan semata-mata pada rumusan norma dalam undang-undang, tetapi pada bagaimana norma itu diterjemahkan dalam praktik. Setiap pihak yang diberi kewenangan oleh undang-undang harus menjalankan tugas secara adil, profesional, dan tidak menyalahgunakan kewenangan. Di sisi lain, masyarakat juga perlu memahami konsekuensi hukum dari setiap tindakan agar tercipta keseimbangan antara kebebasan dan tanggung jawab,” ujar Danang.

Ia menambahkan bahwa evaluasi dan pengawasan publik terhadap pelaksanaan hukum merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang sehat. Dengan adanya dialog seperti ini, diharapkan tercipta pemahaman yang lebih komprehensif antara pemerintah dan mahasiswa mengenai arah pembaruan hukum pidana di Indonesia.

Ning S