blank
Petugas saat menggerebek tempat penjualan Arak Rasa Es Moni. foto: Ist

KUDUS (SUARABARU.ID) – Kreativitas negatif oknum warga dalam mengelabui petugas kembali terungkap. Berawal dari laporan masyarakat melalui layanan “Lapor Pak Kapolres”, Polsek Kudus Kota berhasil membongkar praktik penjualan minuman keras (miras) jenis arak yang dikemas menyerupai minuman kekinian atau yang populer disebut “Es Moni”.

Penggerebekan yang dipimpin oleh Waka Polsek Kudus Kota, IPTU Ngatno, SH.MH, dilakukan di sebuah toko aksesori motor “ANS” di Desa Janggalan pada Jumat (27/2/2026) pagi. Aksi ini menjadi bukti respons cepat kepolisian terhadap aduan warga yang resah akan peredaran miras di lingkungannya.

Untuk menutupi aksinya, pelaku berinisial S (63) menggunakan modus yang cukup rapi. Transaksi dilakukan secara sembunyi-sembunyi melalui pintu belakang rumah agar tidak mengundang kecurigaan.

Miras jenis ciu atau arak jowo tersebut diolah sedemikian rupa agar tampak seperti minuman segar tak biasa. Komposisi minuman tersebut terdiri dari campuran arak, minuman energi (serbuk perasa), dan susu kental manis.

Untuk kemasan, pelaku menggunakan mesin cup sealer (press plastik) layaknya es jeruk peras atau es teh kekinian.

Ironisnya, minuman memabukkan ini juga menyasar kalangan remaja dan anak di bawah umur.

“Pelaku menjualnya lewat pintu belakang agar tidak mencolok. Tampilannya mirip es lemon nipis biasa, padahal isinya miras,” ujar Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, SH.MH.

Puluhan Botol Miras Disita

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:

21 botol ukuran 600 ml berisi miras oplosan.

1 botol besar ukuran 1.500 ml berisi miras ilegal.

Pelaku yang merupakan warga asal Kaliwungu namun berdomisili di Janggalan ini langsung digelandang ke Mapolsek Kudus Kota untuk menjalani pemeriksaan serta pembinaan lebih lanjut.

AKP Subkhan menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras, terlebih menjelang bulan suci Ramadhan. Ia mengingatkan kembali bahwa Kabupaten Kudus memiliki regulasi ketat mengenai minuman beralkohol.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menjual miras dalam bentuk apa pun. Komitmen Kudus melalui Perda adalah 0% alkohol. Perlu diingat, miras adalah akar dari segala gangguan kamtibmas dan tindakan kriminalitas,” tegas AKP Subkhan.

Ali Bustomi