blank
Sejumlah pelayat berada di depan rumah duka di Desa Termas, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan. Foto: dok Tya Widya.

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Peristiwa perang sarung yang melibatkan pelajar di Karangrayung, Grobogan, berakhir tragis setelah seorang remaja dilaporkan meninggal dunia, Kamis (25/2/2026).

Insiden yang terjadi di Lapangan Sepak Bola Desa Termas itu mengejutkan warga dan menambah daftar panjang aksi kekerasan remaja di wilayah tersebut.

Aksi perang sarung antarkelompok pelajar di Kecamatan Karangrayung, Grobogan, itu berlangsung pada Rabu (25/2/2026).

BACA JUGA : Reaktivasi 58.010 Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, Dinsos Grobogan Bersinergi Bersama BPS dan BPJS Kesehatan

Bentrokan yang semula dianggap sebagai kenakalan remaja tersebut justru berujung duka mendalam bagi keluarga korban dan menjadi perhatian aparat kepolisian.

Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono memaparkan secara rinci kronologi perkelahian yang menyebabkan seorang pelajar kehilangan nyawa.

Peristiwa itu berlangsung sekitar pukul 22.30 WIB di Lapangan Sepak Bola Desa Termas, Dusun Mrayun, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan.

Korban diketahui berinisial ZMR (16), siswa sebuah SMPN di Kecamatan Karangrayung. Remaja tersebut merupakan warga Desa Termas, Kecamatan Karangrayung.

Kapolres menjelaskan, peristiwa bermula sekitar pukul 21.45 WIB ketika korban mengirim pesan melalui WhatsApp kepada salah seorang rekannya untuk mengajak berkelahi. Ajakan itu segera direspons dan disanggupi.

Korban kemudian mengumpulkan sejumlah teman dan mendatangi kelompok remaja lain untuk terlibat dalam aksi tersebut. Situasi itu berkembang cepat hingga kedua kelompok sepakat menentukan lokasi pertemuan.

“Selanjutnya kedua kelompok sepakat bertemu di lapangan sepak bola Desa Termas sebagai lokasi perkelahian,” ujar AKBP Ike Yulianto Wicaksono, kepada wartawan.

BACA JUGA : Anggota DPR RI Vita Ervina : Kebijakan Pemerintah Harus Berpihak Rakyat dan Jamin Keberlanjutan JKN dalam Jangka Panjang

Setibanya di lokasi, kedua kelompok langsung terlibat bentrokan. Mereka menggunakan sarung yang diikat pada bagian ujung sebagai alat untuk saling menyerang.

Aksi yang dikenal dengan istilah perang sarung itu berubah menjadi perkelahian antar remaja tersebut. Hingga akhirnya, korban terlihat lemas dan kesulitan untuk bernafas, sebelum akhirnya terjatuh dan tidak sadarkan diri di tengah lapangan.

Rekan-rekannya berupaya menolong dengan membawa korban ke tepi lapangan. Mereka kemudian mengantarkannya pulang ke rumah dalam keadaan tidak sadar.

Keluarga yang panik segera membawa korban menuju fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis.

“Pihak keluarga selanjutnya membawa korban ke Puskesmas Karangrayung I. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan tenaga medis, korban dinyatakan telah meninggal dunia,” ujar Ike.

Mendapatkan laporan mengenai kejadian tersebut, jajaran Polsek Karangrayung bersama Tim Inafis Polres Grobogan segera bergerak menuju lokasi.

Petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara untuk mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.

Polisi juga mengamankan seluruh remaja yang terlibat dalam perkelahian tersebut. Langkah itu dilakukan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA : Ungkap 31 Kasus Petasan, Polda Jateng Amankan 36 Pelaku Selama Operasi Pekat Candi 2026 Berlangsung

“Seluruh anak yang terlibat sudah kami amankan berikut barang bukti berupa tujuh sarung yang digunakan saat perkelahian,” kata Ike.

Kapolres menegaskan bahwa penyidik menangani perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menyebutkan penerapan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan tetap mengacu pada sistem peradilan pidana anak karena para pihak masih di bawah umur.

Selain penegakan hukum, kepolisian juga menekankan pentingnya peran keluarga dalam mengawasi aktivitas anak. Pengawasan yang konsisten dinilai mampu mencegah remaja terlibat dalam tindakan berisiko.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga anak-anak kita agar tidak terjerumus dalam tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ujarnya.

TYA WIDYA