Oleh Akhmad Faozan
Kesejahteraan guru honorer atau guru swasta telah lama menjadi perbincangan publik. Tidak dapat dipungkiri bahwa kesejahteraan bagi guru honorer menjadi salah satu faktor upaya dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Sangat tepat bila pemerintah mengambil langkah-langkah strategis dalam mensejahterakan mereka. Aspirasi yang disuarakan, baik di jalanan maupun opini di berbagai media sangat santer terdengar hingga saat ini, hingga mereka mampu menembus barikade penjaga gedung DPR kemudian merekapun diterima wakil rakyat.
Kritik dan aspirasi yang disuarakan oleh berbagai kalangan adalah hal yang sah dan wajar dalam negara demokrasi. Tidak lain, bagaimanapun langkah mereka pun dinilai idealis dan secara tidak langsung sebagai wujud kontribusi untuk kepentingan pendidikan yang jauh lebih baik. Kritik terkait kesejahteraan para pemangku amanah adalah bentuk nyata masukan. Karena dinilai oleh banyak kalangan pemerhati pendidikan, memang sudah demikian dirasakan. Kondisi kesenjangan penghasilan antara guru ASN dan non-ASN. Inilah persoalan dan menjadi keprihatinan bersama. Namun di tengah kritik tersebut, penting untuk melihat secara objektif bahwa pemerintah dalam hal ini Kemendikdasmen telah mengambil sejumlah langkah strategis guna memperbaiki keadaan secara bertahap dan proporsional.
Salah satu kebijakan penting adalah rekrutmen besar-besaran melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Melalui program ini, ratusan ribu guru honorer telah memperoleh kepastian status sebagai ASN. Data dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menunjukkan bahwa hingga 2024 sekitar 774 ribu guru honorer telah lulus seleksi ASN PPPK. Kebijakan ini bukan sekadar perubahan administratif, tetapi menghadirkan kepastian penghasilan, tunjangan, serta perlindungan kerja yang lebih layak bagi para guru yang selama ini mengabdi dalam keterbatasan.
Selain jalur PPPK, pemerintah juga meningkatkan insentif bagi guru non-ASN. Insentif bulanan yang sebelumnya Rp300 ribu dinaikkan menjadi Rp400 ribu, serta pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru yang telah bersertifikat profesional. Pemerintah sudah berusaha meningkatan kesejahteraan bagi penerima TPG untuk Guru non-ASN dari Rp1,5 juta menjadi Rp 2 Juta. Kebijakan ini menunjukkan adanya komitmen berkelanjutan untuk tidak hanya memperbaiki status, tetapi juga memperkuat daya beli dan stabilitas ekonomi guru honorer. Dalam konteks anggaran nasional, alokasi dana pendidikan yang mencapai 20% APBN juga menjadi bukti bahwa sektor pendidikan tetap menjadi prioritas strategis negara.
Upaya peningkatan kesejahteraan tersebut berjalan seiring dengan peningkatan kapasitas dan kompetensi guru. Melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG), pemerintah membuka peluang lebih luas bagi guru yang belum S1 atau belum tersertifikasi untuk meningkatkan kualifikasi akademik dan profesionalnya. Langkah ini penting karena kesejahteraan yang berkelanjutan harus dibangun di atas kompetensi yang kuat. Guru yang profesional tidak hanya layak secara moral untuk disejahterakan, tetapi juga menjadi fondasi kualitas pendidikan nasional.
Dalam hal ini tentu, tantangan ke depan masih terus menghadang. Tidak semua guru honorer terakomodasi, dan distribusi kebijakan di daerah belum sepenuhnya merata. Di masing-masing Pemerintah Daerah masih memiliki pekerjaan besar terkait regulasi pendirian sekolah, pembatasan dan aturan sekolah yang didirikan oleh Masyarakat perlu diatur lebih jeli. Karena menyangkut hajat hidup Masyarakat, bukan sekedar mendirikan tanpa langkah analisa kebutuhan yang matang. Artinya kolaborasi dan sinergitas harus dibangun dengan para pemangku kebijakan dan amanah di masing-masing daerah dengan memikirkan kesejahteraan para pelaksana di lapangan. Jadi jangan asal mendirikan sekolah tanpa memperhatikan kebutuhan dasar mereka yakni kesejahteraan.
Perlu disadari bahwa proses kebijakan publik memang membutuhkan tahapan dengan perencanaan fiskal yang matang, serta koordinasi lintas pemerintah pusat dan daerah. Di sinilah pentingnya dukungan masyarakat: kritik tetap diperlukan sebagai kontrol sosial, tetapi sikap apresiatif dan dukungan terhadap langkah positif pemerintah juga menjadi bagian dari tanggung jawab kolektif.
Pada akhirnya, kesejahteraan guru bukan sekadar soal angka gaji yang diterima, melainkan soal penghormatan terhadap profesi yang membentuk masa depan bangsa. Ketika pemerintah terus berupaya memperbaiki sistem melalui mekanisme perekrutan PPPK, peningkatan insentif, dan penguatan kompetensi, maka rasa optimisme perlu terus dijaga. Upaya menyejahterakan guru honorer adalah perjalanan panjang, namun arah kebijakan hari ini menunjukkan bahwa negara tidak tinggal diam—negara sedang terus mengatur regulasi dan bekerja.
Penulis adalah Praktisi Pendidikan, Kepala SD Muhammadiyah Jepara













