
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur, Silvester Sili Laba, melaporkan bahwa Posbankum di NTT dibagi ke dalam delapan zona layanan agar pembinaan dan monitoring dapat dilakukan secara lebih efektif, sekaligus menjadi perpanjangan tangan dari 20 Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi untuk menjaga standar layanan dan akuntabilitas.
Ia juga menyampaikan bahwa kick off Pelatihan Paralegal dilaksanakan secara serentak dengan 3.442 peserta, masing-masing satu orang per Posbankum. “Ini bukan sekadar pelatihan, tetapi investasi sumber daya manusia hukum berbasis desa. Paralegal akan menjadi garda terdepan dalam memberikan informasi hukum, melakukan mediasi awal, pendampingan, serta rujukan kepada organisasi bantuan hukum dan aparat penegak hukum bila diperlukan,” ujarnya.
Dengan hadirnya Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan di Nusa Tenggara Timur, diharapkan masyarakat semakin mudah memperoleh pendampingan dan solusi atas persoalan hukum yang dihadapi, sehingga keadilan benar-benar terasa dekat dan memberi manfaat nyata bagi kehidupan sehari-hari.
Ning S













