blank
Kemendikdasmen telah menetapkan jadwal libur dan pembelajaran selama Ramadan 2026. Foto: ilustrasi

JAKARTA (SUARABARU.ID) – Pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang libur dan pembelajaran selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan ini menjadi panduan bagi daerah dan satuan pendidikan agar proses belajar mengajar tetap berjalan efektif, sekaligus memperkuat pendidikan karakter peserta didik.

SEB tersebut diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bersama Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri. Aturan ini ditujukan kepada pemerintah daerah, kantor wilayah Kemenag, serta sekolah dan madrasah di seluruh Indonesia.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa Ramadan merupakan momentum strategis untuk membangun karakter, meningkatkan iman dan takwa, serta menumbuhkan kepedulian sosial siswa.

“Pembelajaran selama Ramadan dirancang adaptif dan humanis. Anak-anak tetap belajar secara bermakna tanpa merasa terbebani,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/2).

Jadwal dan Skema Pembelajaran Ramadan 2026

Berdasarkan SEB tersebut, skema pembelajaran Ramadan 2026 dibagi dalam beberapa tahap:

1. Pembelajaran Mandiri (18–21 Februari 2026)

Kegiatan belajar dilaksanakan secara mandiri di rumah, tempat ibadah, atau lingkungan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah. Tugas yang diberikan diharapkan sederhana, menyenangkan, serta meminimalkan penggunaan gawai dan internet.

2. Pembelajaran di Sekolah (23 Februari–14 Maret 2026)

Kegiatan belajar kembali berlangsung di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan. Selain pembelajaran akademik, sekolah dianjurkan menggelar kegiatan yang memperkuat iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kepedulian sosial.

Bagi siswa beragama Islam, kegiatan dapat berupa tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman. Sementara peserta didik non-Muslim diarahkan mengikuti pembinaan rohani sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.

3. Libur Idulfitri (16–20 dan 23–27 Maret 2026)

Masa libur bersama Idulfitri dimanfaatkan untuk mempererat silaturahmi dan membangun nilai kebersamaan dalam keluarga serta masyarakat. Kegiatan belajar mengajar kembali normal mulai 30 Maret 2026.

Dalam SEB tersebut, pemerintah daerah dan kantor wilayah Kemenag diminta menyiapkan perencanaan teknis agar pelaksanaan pembelajaran selama Ramadan berjalan selaras di setiap satuan pendidikan.

Kepala sekolah juga diminta menyesuaikan aktivitas belajar, termasuk mengurangi intensitas kegiatan fisik seperti PJOK, memperkuat asesmen formatif, serta memberi perhatian khusus kepada siswa berkebutuhan khusus dan yang berisiko mengalami ketertinggalan belajar.

Selain itu, sekolah wajib menjaga keamanan aset selama libur serta menyediakan kanal pelaporan bagi orang tua terkait keselamatan dan perlindungan anak.

Peran keluarga turut ditekankan, khususnya saat pembelajaran mandiri. Orang tua diharapkan:

Mendampingi anak dalam penguatan literasi, numerasi, dan karakter.

Mengatur penggunaan gawai secara bijak.

Mendorong keterlibatan anak dalam kegiatan sosial dan keagamaan.

Melindungi anak dari kekerasan, eksploitasi, dan praktik pernikahan usia dini.

Abdul Mu’ti menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak agar kebijakan ini berjalan optimal.

“Ramadan harus menjadi ruang pembentukan karakter yang kuat, sekaligus memastikan hak belajar anak tetap terpenuhi,” tegasnya.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap pembelajaran Ramadan 1447 H berlangsung tertib, adaptif, dan mampu melahirkan generasi Indonesia yang berilmu, berakhlak mulia, serta berdaya saing.

Ali Bustomi