
“Inilah yang saya sebut sebagai koordinasi horizontal pancawangsa penegak hukum. Semua aparat berada dalam posisi sederajat untuk mewujudkan keadilan,” jelas Guru Besar Hukum Pidana UGM.
Ia menegaskan, meskipun KUHAP baru tidak sempurna, regulasi tersebut diyakini jauh lebih komprehensif dibandingkan aturan sebelumnya, termasuk dalam pengaturan hak tersangka, saksi, korban, perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan lanjut usia.
Di akhir kegiatan, Kepala Kanwil, Heni Susila Wardoyo, menegaskan, lokakarya ini menjadi penguatan penting bagi jajaran di wilayah dalam memahami substansi dan arah pembaruan KUHP serta KUHAP.
“Kegiatan ini sangat penting bagi kami di daerah. Materi yang disampaikan memberikan penyamaan perspektif sekaligus bekal dalam mendukung implementasi KUHP dan KUHAP baru secara optimal,” pungkasnya.
Ning S













