
Zainal Petir menambahkan, dakwaan PU juga dipatahkan Dr. Karina, Ahli Hukum Bisnis, memperingatkan agar tidak terjadi lompatan logika dari kebijakan administratif ke ranah pidana tanpa pembuktian unsur kesalahan.
“Pidana adalah ultimum remedium. Jangan sampai melanggar asas geen straf zonder schuld, tiada pidana tanpa kesalahan. Jika persoalan masih dapat diselesaikan melalui mekanisme administratif atau perdata, maka kriminalisasi dinilai tidak proporsional.
Status UGM dan Kerugian Negara
Perdebatan lain yang mencuat adalah status hukum UGM. Prof Na’im merujuk PP No. 67 Tahun 2013 yang menetapkan UGM sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH), bukan lagi BHMN.
Konsekuensinya, UGM memiliki otonomi akademik dan non-akademik, pendapatan di luar APBN bukan merupakan keuangan negara, tidak tercatat dalam neraca APBN, serta audit eksternal ditunjuk oleh Majelis Wali Amanat (MWA).
“Ahli menjelaskan, menyamakan PTNBH dengan BUMN atau memposisikan UGM seolah masih BHMN adalah kekeliruan hukum. Jika paradigma status kelembagaan keliru, maka konstruksi kerugian keuangan negara pun dinilai problematik,” tegas Zainal Petir menirukan Prof Na’im.
Wanprestasi atau Korupsi?
Isu pembayaran sebelum barang diterima juga dibedah. Ahli akuntansi menjelaskan bahwa pembayaran sebelum barang diterima dalam praktik dicatat sebagai piutang, hak untuk memperoleh barang dan transaksi dianggap selesai saat kewajiban dipenuhi.
Zainal Petir mengatakan, seperti yang dipaparkan ahli pidana Dr Mahrus pada sidang sebelumnya, bahwa dalam hukum perdata, tersedia mekanisme penyelesaian seperti renegosiasi, perjumpaan utang, hingga pembayaran oleh pihak ketiga (Pasal 1382 KUHPerdata). Bila jalur perdata telah ditempuh dan tidak terdapat niat jahat (mens rea), unsur pidana korupsi dinilai sulit dibuktikan.
Petir menyebut, dengan terbukanya fakta-fakta persidangan mulai dari perubahan angka kerugian, penyelesaian kontrak yang disebut diabaikan, perdebatan status hukum UGM, hingga batas antara diskresi dan penyalahgunaan wewenang, perkara ini semakin menjauh dari konstruksi korupsi.
“Semakin sidang berjalan, semakin terang bahwa ini bukan soal kerugian negara, melainkan kebijakan bisnis yang dipidana dengan dasar audit penuh asumsi,” tandasnya.
Ning S













