KUDUS (SUARABARU.ID) – Polres Kudus resmi menahan FS, tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan sebagai pegawai RSUD dr Loekmono Hadi Kudus. Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan sejumlah pihak.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo menyampaikan bahwa kasus tersebut telah masuk tahap penyidikan dan dalam waktu dekat berkas perkara akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
“Tersangka FS sudah kami tahan,” kata AKBP Heru, Selasa (10/2/2026).
Menurut Kapolres, penyidik telah memeriksa korban, saksi, serta pihak-pihak terkait. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya unsur penipuan berupa kebohongan dan bujuk rayu yang dilakukan tersangka untuk meyakinkan korban.
“Tersangka memanfaatkan relasi yang dimilikinya untuk meyakinkan korban, sehingga korban akhirnya menyerahkan sejumlah uang,” jelasnya.
Dalam penyelidikan, diketahui FS menerima uang dari korban sebanyak tiga kali dengan total mencapai Rp25 juta. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman percakapan yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.
Kapolres menambahkan, penanganan perkara ini telah dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat ini, penyidik tengah mempersiapkan pelimpahan tahap satu, sementara Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterbitkan.
Sementara itu, Plh Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Kanzi Fathan melalui Kanit Tipikor Iptu Arief Gunawan mengungkapkan bahwa korban dalam kasus ini adalah seorang warga Kabupaten Jepara berinisial UA (28).
Kasus ini mencuat ke publik setelah diunggah akun Facebook Bang Jago pada Minggu (25/1/2026).
Dalam unggahan tersebut, korban didampingi kuasa hukumnya melaporkan dugaan penipuan yang menjanjikan pekerjaan di RSUD dr Loekmono Hadi Kudus.
Unggahan itu juga sempat menyinggung seorang anggota DPRD Kudus berinisial M, yang telah dikonfrontir oleh penyidik.
Iptu Arief menjelaskan, laporan resmi korban diterima Polres Kudus pada 22 April 2025. Korban mengaku dijanjikan bisa menjadi karyawan RSUD Kudus sejak 2024, namun hingga waktu yang dijanjikan tidak pernah mendapatkan panggilan kerja.
“Modusnya, tersangka menjanjikan korban bisa bekerja di RSUD dengan meminta uang sebesar Rp25 juta. Setelah uang diserahkan, korban tidak kunjung mendapatkan panggilan kerja,” jelas Iptu Arief.
Polres Kudus menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Hingga kini, baru satu korban yang melapor. Polisi masih membuka peluang adanya korban lain dengan modus serupa.
Ali Bustomi













