SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Agus Sugiharto, mengatakan, destinasi pariwisata Api Abadi Mrapen di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah kini telah kembali menyala.
Dia bilang, sebelumnya api yang ada tidak benar-benar padam, melainkan mengecil. Hal ini, kata dia, menyusul adanya gangguan pada aliran gas di bawah tanah.
“Mrapen itu waktu dilaporkan mengecil, sebenarnya tidak mati. Hal itu terjadi karena curah hujan yang tinggi memicu pelarutan tanah sehingga rongga-rongga saluran gas tersumbat sedimen,” katanya usai menghadiri peluncuran Buku Pedoman Implementasi Model Bisnis Pertanian Berkelanjutan Berbasis Teknologi Climate Smart Agriculture (CSA)-Biochar di Hotel Padma Semarang, Senin 9 Februari 2026.
Agus mengatakan, tim dari Dinas ESDM Jawa Tengah sebelumnya telah bergerak melakukan penanganan teknis. Tim melakukan proses flushing atau penyemprotan air bertekanan tinggi. Upaya ini untuk membersihkan sumur bantu dan saluran gas yang tersumbat.
“Setelah disemprot air dan sedimennya terangkat, gasnya muncul lagi. Per 6 Februari 2026 malam, api sudah menyala stabil, bahkan sekarang nyalanya jauh lebih besar dan bersih,” katanya.
Diakuinya, kurangnya perawatan pada sumur gas menjadi salah satu penyebab sedimen menumpuk. Menurutnya, sumur tersebut seharusnya diaktivasi dan dibersihkan secara rutin agar aliran gas tetap lancar.
Selain faktor teknis dan cuaca, Dinas ESDM juga menyoroti aktivitas pengambilan gas secara ilegal oleh oknum warga di sekitar lokasi. Agus memperingatkan, tindakan tersebut bisa memperpendek umur Api Abadi Mrapen.
“Gas ini kan ada kantongnya atau reservoir. Kalau banyak pengambilan ilegal di sekitarnya, tekanannya pasti berkurang. Ibarat ban bocor, kalau banyak lubangnya pasti lebih cepat kempis,” katanya.
Lebih lanjut, Agus mengatakan, sumber daya alam seperti gas merupakan energi yang tidak terbarukan dan suatu saat pasti akan habis. Meski fluktuasi nyala api merupakan hal wajar dalam proses alam, perawatan tetap menjadi kunci utama. (*)
Diaz A Abidin













