blank
Bersamaan dengan penangkapan tersangka, polisi berhasil mengamankan sepeda motor Yamaha Nmax, yang digadaikan oleh pelaku.(Dok.Humas Polres Wonogiri)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Jajaran Satreskrim Polres Wonogiri Pimpinan Kasat Reskrim Iptu Agung Sadewo, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor. Seorang berinisial W, ditangkap karena tanpa izin pemilik telah menggadaikan motor pinjaman.

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, Selasa (3/2/26), menyatakan, keberhasilan pengungkapan kasus penggelapan ini, ditandai dengan penangkapan pelaku dan pengamanan barang bukti.

Sepeda motor yang digelapkan pelaku, adalah jenis Yamaha Nmax. Pelaku berhasil diamankan, setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh Unit I Satreskrim bersama Tim Resmob Polres Wonogiri.

Kasus tersebut bermula dari laporan korban, yakni seorang pria berinisial RH, warga Desa Purworejo, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri. Pelapor adalah pemilik sepeda motor Yamaha Nmax Tahun 2025. Sepeda motor itu, diduga digelapkan oleh pelaku berinisial W alias G. Peristiwa ini, diketahui terjadi pada Sabtu (15/11/25) sekitar Pukul 18.00.

Mewakili Kapolres, Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, menjelaskan, sepeda motor tersebut awalnya berada dalam penguasaan pelaku. Namun tanpa seizin pemilik, digadaikan kepada pihak lain. Nilai gadai gadai sepeda motor tersebut sebesar Rp 5 juta.

Barang Bukti

Polisi yang menerima laporan, bergegas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Yamaha Nmax beserta kelengkapannya. Itu berlangsung, setelah perkaranya dilimpahkan dari Polsek Wonogiri Kota.

Sebagai tindak lanjut, Unit I Satreskrim Polres Wonogiri bersama Tim Resmob, melakukan penelusuran keberadaan pelaku. Hingga akhirnya pada Tanggal 1 Februari 2026, pelaku berhasil diamankan di rumahnya, di wilayah Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri.

Pelaku kemudian dibawa ke Polres Wonogiri untuk menjalani proses penyidikan. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai tindak pidana penggelapan.

Dalam ketentuan tersebut, pelaku terancam pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, atau pidana denda paling banyak kategori IV, yakni dengan nilai denda maksimal Rp 200 juta.

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom, menegaskan, Polres Wonogiri berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. “Kami mengimbau masyarakat, agar lebih berhati-hati dalam mempercayakan kendaraan kepada pihak lain, serta segera melapor apabila menjadi korban tindak pidana,” tandas AKP Anom Prabowo.(Bambang Pur)