SEMARANG (SUARABARU.ID) – Diksi ’hujan ekstrem” acapkali dipakai oleh pihak-pihak terkait untuk menyimpulkan penyebab bencana banjir dan longsor. Pun tak luput banjir dan longsor yang terjadi di berbagai wilayah di Jawa Tengah baru-baru ini.
Sejumlah banjir terjadi di Kabupaten, Demak, Jepara, Pati, Kudus, Pekalongan, Pemalang hingga kawasan lereng Gunung Slamet. Menkambinghitamkan cuaca dinilai sebagai bentuk ’cuci tangan’ atas kegagalan kebijakan di lapangan.
Hal ini dikatakan Dekan Fakultas Ilmu dan Teknologi Lingkungan (FITL) Soegijapranata Catholic University (SCU), Benny Danang Setianto, usai menghadiri diskusi pertobatan ekologis di Rumah Uskup Pandanaran, Kota Semarang, Rabu 28 Januari 2026.
Dengan tegas, Benny bilang, fenomena alam seperti hujan dengan intensitas tinggi tidak terjadi begitu saja. Peningkatan intensitas hujan merupakan dampak dari kerusakan vegetasi dan perubahan permukaan bumi yang masif.
“Hujan ekstrem itu dari mana munculnya? Itu akumulasi penguapan karena permukaan buminya berubah, resapan airnya berubah, dan vegetasinya hilang. Lalu yang disalahkan hujannya! Ini tidak bisa, itu kan dampak,” katanya.
Benny menyoroti kecenderungan pemangku kepentingan di pemerintahan yang kerap kali menggunakan istilah krisis iklim. Diksi itu dipakai sebagai tameng untuk menghindari tanggung jawab atas kebijakan yang tak berkeadilan lingkungan. Benny menyebut fenomena ini sebagai upaya saving the blame.
“Seolah-olah semua kesalahan kebijakan itu wah, ini pasti gara-gara perubahan iklim. Tapi lupa, krisis iklimnya karena apa? Kita memang tidak bisa mencegah hujan ekstrem, tapi kita sangat bisa mencegah peralihan fungsi lahan. Kenapa itu yang tidak dilakukan?” katanya.
Sebagai contoh kondisi di lereng Gunung Slamet. Benny mengatakan, banjir yang terjadi di wilayah hilir terjadi karena mekanisme alam untuk menahan debit air (run off) melalui vegetasi telah hilang. Hal ini terjadi akibat dikeluarkannya perizinan pertambangan maupun alih fungsi lahan lainnya.
Standar Ganda Penegakan Hukum
Lebih lanjut, Benny mengatakan, adanya standar ganda dalam penegakan hukum lingkungan. Pihak terkait lebih cepat menindak rakyat kecil yang mengambil kayu di hutan untuk bertahan hidup (survival). Akan tetapi menutup mata terhadap korporasi besar yang memiliki izin resmi. Padahal daya rusaknya jauh lebih dahsyat.
“Yang mengantongi izin sekalipun sering kali melakukan kesalahan. Namun, karena mereka punya relasi yang lebih baik dengan penegak hukum, model penegakannya tidak bisa keras,” katanya.
Selain kegagalan mencegah kerusakan di hulu, Benny juga mengkritik solusi infrastruktur di hilir yang seringkali tidak menyentuh akar masalah. Salah satunya adalah kecenderungan pemerintah untuk meninggikan jalan saat terjadi banjir, alih-alih memperbaiki sistem drainase.
“Problemnya pada air, tapi yang dilakukan malah infrastruktur jalan yang dibenahi. Seringkali kita miss di situ,” ucapnya.
Untuk itu, dia mendesak pemerintah untuk kembali ke komitmen awal penegakan aturan tata ruang. Apabila sebuah kawasan ditetapkan sebagai hutan lindung, maka fungsinya harus dikembalikan melalui reklamasi dan perlindungan ketat. Bukan sebaliknya yang justru memaklumi kerusakan atas nama kepentingan ekonomi.
”Tegaskan statusnya. Kalau hutan lindung, ya lakukan reklamasi untuk mengembalikan fungsinya. Dan yang bertanggung jawab wajib yang pertama kali melakukan kerusakan. Jangan bebannya dipindah ke masyarakat umum. Selama ini yang selalu disasar kebijakan itu rakyat kecil, sementara aktor besar lolos karena kalah dengan kepentingan ekonomi,” ucapnya.
Diaz A Abidin













