KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) – Bupati Magelang Grengseng Pamuji menekankan pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk memperkuat kemandirian fiskal Kabupaten Magelang. Harapan itu saat penyampaian SPPT dan DHKP Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026, sekaligus sosialisasi optimalisasi PAD di hotel Grand Artos Magelang, Rabu (28/1/2026).
Bupati menyampaikan bahwa pajak daerah merupakan instrumen fiskal yang memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah. “Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari sektor pajak daerah menjadi suatu keharusan, karena pajak daerah memegang peranan penting dalam struktur penerimaan negara maupun daerah,” ujar Grengseng Pamuji.
Menurutnya, keberlangsungan dan keberhasilan berbagai program pembangunan, sangat ditentukan oleh penerimaan sektor pajak. Oleh karena itu, Pemkab Magelang terus melakukan perbaikan tata kelola pajak daerah melalui penerbitan Peraturan Daerah Nomor: 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Perbaikan tata kelola pajak daerah terus kami lakukan melalui pengembangan inovasi, pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem perpajakan daerah, serta peningkatan integritas seluruh petugas pemungut pajak, agar kepercayaan dan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat,” lanjutnya.
Dia menuturkan, PBB-P2 merupakan salah satu sumber PAD dengan target penerimaan tertinggi keempat setelah BPHTB, Opsen PKB, dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas tenaga listrik. Karena itu, optimalisasi penerimaan dari sektor PBB-P2 menjadi fokus Pemkab setempat.
Dijelaskan, pajak 2025, realisasi penerimaan PBB-P2 tercatat sebesar Rp 40,84 miliar dari pokok ketetapan Rp 46,11 miliar atau sebesar 88,58 persen. Selain itu, penerimaan dari piutang PBB-P2 tahun sebelumnya mencapai Rp 4,90 miliar. “Total penerimaan PBB-P2 tahun 2025 mencapai Rp 45,75 miliar atau sebesar 105,41 persen dari target,” ungkap Grengseng.
Capaian tersebut, menurutnya, didorong oleh kebijakan penghapusan sanksi administrasi berupa denda PBB-P2 yang diberlakukan pada periode 25 November hingga 25 Desember 2025, yang mendorong masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak.
Sementara itu, untuk Tahun Pajak 2026, PBB-P2 ditetapkan sebesar Rp 47,28 miliar dengan jumlah SPPT sebanyak 1.115.210 lembar. Pemerintah daerah mendorong percepatan penerimaan agar capaian tahun 2026 lebih optimal dibandingkan tahun sebelumnya.
Eko Priyono













