blank
Minyakita dalam kemasan kardus. Foto: instagram Minyakita

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Dalam rangka menstabilkan harga di pasar rakyat Jawa Tengah, Perum Bulog Kantor Wilayah Jawa Tengah siap mendistribusikan Minyakita secara massal, Rabu 28 Januari 2026.

Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 2396 Tahun 2025 tentang harga penjualan di dalam negeri (Domestic Price Obligation) dan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng rakyat.

Selain itu langkah ini juga berdasaran Permendag No-43 Tahun 2025 tentang minyak goreng sawit kemasan dan tata kelola Minyak Goreng Rakyat dimana Bulog/BUMN Pangan menjadi bagian dalam distribusi Minyakita.

“Distribusi Minyak Goreng Rakyat dilakukan secara berjenjang dari produsen kepada Bulog/BUMN Pangan ke pengecer, lalu pengecer ke konsumen, atau dari produsen ke distributor lalu ke pengecer,” kata Pimpinan Bulog Jateng, Sri Muniati.

Perum Bulog mendapatkan kuota sebanyak 720 ribu kiloliter dan khusus pada bulan Januari Minyakita akan dialokasikan kurang lebih 30 ribu kiloliter dimana Kanwil Jawa Tengah mendapatkan kuota sebanyak 1.170 kiloliter.

Tercatat, sampai dengan Januari 2026 realisasi pasokan sudah mencapai 88% atau sekitar 1.038 kiloliter yang akan didistribusikan ke seluruh Pengecer Sembako khususnya di pasar pencatatan & pengecer di luar pasar termasuk jaringan binaan Perum Bulog (RPK.KDMP, SRC).

Jumlah pedagang pengecer total kurang lebih 1600, terdiri dari 500 pedagang di pasar dan 900 lainnya merupakan pengecer di luar pasar dan outlet binaan Bulog seperti RPK, Koperasi Merah Putih, dan outlet binaan lainnya.

“Adapun titik pasar pencatatan ada sebanyak 34 pasar pantauan SP2KP dan BPS di 25 kabupaten/kota. Di Pasar Karangayu sendiri didistribusikan 160 karton (1.920 liter) kepada 28 kios. Kebutuhan alokasi saat ini dpenuhi dari 4 produsen, yaitu dari Sinarmas, Wilmar, Megasurya dan Apical,” katanya.

Lebih jauh dirinya menghimbau agar para pedagang menaati ketentuan harga eceran tertinggi (HET). Adapun HET konsumen Minyakita Rp 15.700/liter dan penjualan maksimal 12 liter kepada 1 konsumen.

Dan kepada konsumen disampaikan agar membeli Minyakita sesuai HET. Hal ini berdasar ketentuan Permendag Nomor 43 Tahun 2025. Pedagang dihimbau untuk melakukan pemenuhan kewajiban syarat izin usaha oleh pedagang berupa NIB (Nomor Induk Berusaha) sesuai KBLI pengecer bahan makanan.

“Suksesnya penyaluran melibatkan para pihak terutama pasokan dari produsen dan pendampingan dari pihak terkait perizinan dan monitoring dari Pemda/ dinas terkait setempat,” katanya.

Sebagai tambahan, saat ini Pemerintah sudah membentuk Tim Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan yang akan dikawal Dirreskrimsus Polda masing-masing Wilayah untuk melakukan pemantauan dan penertiban.

Hery Priyono