blank
Tahanan Polsek Kudus Kota ini harus melayat ayahnya yang meninggal dengan baju tahanan. Foto: ist

KUDUS (SUARABARU.ID) – Suasana haru menyelimuti Kelurahan Sunggingan, Kecamatan Kota Kudus, Rabu malam (14/1/2026). Di tengah guyuran hujan deras, sebuah mobil dinas kepolisian berhenti di depan rumah duka. Seorang pemuda turun dari kendaraan dengan pengawalan ketat petugas. Ia adalah MSR, tahanan yang mendapat izin khusus untuk melayat ayah kandungnya yang meninggal dunia.

Izin tersebut diberikan sebagai bentuk kepedulian dan pendekatan humanis aparat kepolisian dalam penegakan hukum.

Penegakan Hukum dengan Hati Nurani
Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan, S.H., M.H. memimpin langsung proses penjemputan MSR dari Rutan Kelas IIB Kudus. Keputusan ini diambil setelah adanya permohonan resmi dari pihak keluarga dan melalui pertimbangan kemanusiaan.

“Kami mengedepankan penegakan hukum dengan hati nurani. Walaupun yang bersangkutan berstatus tersangka, hak kemanusiaannya tetap kami berikan, terlebih dalam situasi duka,” ujar AKP Subkhan.

Prosesi Melayat Berlangsung Haru
Rombongan tiba di rumah duka sekitar pukul 20.58 WIB. MSR tampak tak kuasa menahan kesedihan saat melihat jenazah ayahnya, AW (58), yang meninggal dunia pada sore hari.

Di bawah pengawasan ketat petugas gabungan Polsek Kudus Kota dan Rutan Kelas IIB Kudus, MSR diberi waktu terbatas untuk bersimpuh dan bertemu keluarga besar. Meski berlangsung singkat, suasana penuh emosi menyelimuti prosesi tersebut. Pengamanan tetap berjalan kondusif meski hujan turun cukup lebat.

Berpijak pada Aturan Hukum
AKP Subkhan menegaskan bahwa izin keluar tersebut bukan bentuk perlakuan istimewa, melainkan kebijakan yang berlandaskan aturan hukum, antara lain: UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara izin keluar serta Permenkumham Nomor 12 Tahun 2016 terkait izin keluar bagi tahanan dalam kondisi luar biasa

“Seluruh persyaratan administratif telah dipenuhi, mulai dari jaminan keluarga hingga surat keterangan kematian. Ini adalah bentuk pelayanan profesional yang tetap humanis,” tegasnya.

Kembali ke Rutan

Usai prosesi melayat, sekitar pukul 21.35 WIB, MSR kembali dibawa menuju Rutan Kelas IIB Kudus. Pada pukul 22.15 WIB, yang bersangkutan diserahkan kembali ke pihak rutan dalam kondisi sehat.

Saat ini, MSR masih menjalani proses penyidikan terkait perkara Pasal 170 KUHP. Meski proses hukum tetap berjalan, peristiwa malam itu menjadi bukti bahwa di balik ketegasan hukum, aparat penegak hukum tetap menjunjung tinggi nilai empati, kemanusiaan, dan kekeluargaan.

Ali Bustomi