TEGAL (SUARABARU.ID) – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kota Tegal, menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Tim Asistensi Pemerintah Kota Tegal dan Stakeholder beberkan penjualan bebas Minuman Alkohol (Minol).
Raker dipimpin oleh Ketua Pansus IV DPRD Kota Tegal, Ali Mashuri membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di ruang Komisi I DPRD Kota Tegal, Selasa (13/1/2026).
Hadir dari Pansus IV DPRD Kota Tegal, Arie Prima Setyoko, Nur Fitriani, Moh Sefrudin, M Muslim, H Eko Susanto, H Sisdiono, Triono, Ardy Arafiq,
Tim Asistensi Pemkot Tegal hadir Kapala Satpol PP Kota Tegal, Budio Pradipto SH, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Tegal Sirat.
Dalam Raker perwakilan dari KADIN Kota Tegal, Cahyo Dwi menyampaikan ada 16 hiburan karaoke di Kota Tegal. Dari pengusaha hiburan berharap ada regulasi yang jelas. Menurut informasi tempat SPA didalam juga menyediakan minuman beralkohol.
MUI Kota Tegal H Sobirin Ali S menyebutkan tempat penjualan minuman keras di lingkungan kampung yang nota bene dekat dengan tempat ibadah, sekolah di wilayah Kelurahan Keturen, Tegal Selatan Kota Tegal. Kondisi tersebut sangat memprihatinkan.
Perwakilan dari HIPMI Kota Tegal, Elang Merayu Sukma menerangkan ada toko kecil tapi memasang nama toko bergambar miras.
Anggota Pansus IV DPRD Kota Tegal Sisdiono, karena tidak ada larangan yang jelas, penjualan miras bebas. “Bahkan tempat hiburan yang lokasinya menempel dengan Kantor Pemerintah Kota Tegal tidak ada yang menindak,” ujar Sisdiono.
Anggota Pansus lain, Arie Prima Setyoko alias Koko berharap nantinya aturan, Perda yang sudah ditetapkan harus dijalankan dengan konsisten. “Jangan sampai dengan pergantian Wali Kota Tegal, Perda yang sudah ditetapkan tidak berlaku lagi,” ujar Koko.
Isno W Wadmin













