
“Yang lebih istimewa, pencetakan Sertifikat Apostille saat ini bisa dilakukan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah. Sebelumnya, sertifikat itu hanya bisa dicetak di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum Jakarta,” tuturnya.
“Saat ini dengan adanya Apostille pemohon cukup dengan membayar 150.000 per dokumen, untuk kemudian mengajukan Apostille, dengan mengisi data, kemudian diverifikasi untuk kemudian mencetak sertifikat Apostille-nya di Kantor Wilayah. Dan sertifikat tersebut atau dokumen yang sudah diverifikasi, dapat langsung diterima oleh negara yang menjadi tujuan warga negara Indonesia tersebut,” ungkapnya.
Kakanwil menambahkan, dengan adanya Apostille mampu memangkas birokrasi juga memangkas biaya yang harus dikeluarkan.
“Sebelum adanya Apostille, biaya yang harus dikeluarkan tentunya beragam karena mengikuti mata uang dari Kedutaan Besar yang menjadi negara tujuan,” pungkasnya.
Ning S













