KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Kudus resmi menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Angin Kencang, Banjir, dan Longsor Tahun 2026. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Kudus Nomor 300.2.1/16/2026 yang ditandatangani pada 12 Januari 2026.
Dalam keputusan itu disebutkan, status tanggap darurat berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 12 Januari 2026 hingga 19 Januari 2026. Penetapan dilakukan menyusul meningkatnya ancaman bencana hidrometeorologi basah yang berpotensi menimbulkan dampak luas bagi masyarakat Kudus.
Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menyatakan, penetapan status ini didasarkan pada hasil kajian cepat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kudus tertanggal 12 Januari 2026. Kajian tersebut menilai kondisi cuaca ekstrem berupa hujan intensitas tinggi yang memicu banjir, longsor, serta angin kencang di sejumlah wilayah.
“Penetapan status tanggap darurat ini bertujuan agar seluruh potensi sumber daya dapat segera digerakkan untuk penanganan bencana secara cepat, terpadu, dan terkoordinasi,” demikian tertulis dalam pertimbangan keputusan tersebut.
Melalui keputusan ini, Pemkab Kudus menginstruksikan penggerakan sumber daya yang dimiliki, penyiapan sarana dan prasarana, serta upaya pengurangan dampak bencana agar tidak meluas. Selain itu, pemerintah daerah juga diminta meningkatkan koordinasi dengan BNPB, BPBD Provinsi Jawa Tengah, TNI, Polri, perangkat daerah terkait, serta unsur masyarakat.
Pemkab Kudus juga mewajibkan pelaporan perkembangan situasi dan kejadian bencana secara berkala selama masa tanggap darurat berlangsung. Pos Komando Penanggulangan Bencana Angin Kencang, Banjir, dan Longsor Tahun 2026 pun resmi diaktifkan untuk mendukung proses penanganan di lapangan.
Dengan ditetapkannya status tanggap darurat ini, masyarakat diimbau tetap waspada terhadap potensi bencana susulan. Pemkab juga melarang kegiatan pendakian gunung Muria selama situasi cuaca ekstrem masih terjadi.
Ali Bustomi













