blank
Mendikdasmen RI Abdul Mu'ti. Foto:dok

KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah pusat memastikan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk peserta didik jenjang Sekolah Dasar (SD) akan digelar pada April 2026. Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti.

“TKA untuk SD awalnya direncanakan pada Maret 2026. Namun, karena bertepatan dengan bulan Ramadhan maka pelaksanaannya digeser ke April 2026,” ujarnya saat menghadiri peresmian revitalisasi gedung SD Muhammadiyah 1 Kudus, Jumat.

Abdul Mu’ti menjelaskan, penyelenggaraan TKA untuk tingkat SD nantinya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Sementara itu, pelaksanaan TKA untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) akan ditangani oleh pemerintah provinsi.

Ia juga menegaskan bahwa penyusunan materi soal TKA dilakukan melalui kerja sama antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

“Soalnya nanti merupakan gabungan antara soal yang disusun daerah dan soal dari pusat,” jelasnya.

Lebih lanjut, hasil Tes Kemampuan Akademik akan digunakan sebagai salah satu indikator penilaian dalam proses Penerimaan Murid Baru (PMB), khususnya pada jalur prestasi. Saat ini, jalur prestasi dibagi ke dalam tiga kategori utama.

Kategori pertama adalah prestasi akademik yang mencakup nilai rapor dan hasil TKA. Kedua, prestasi nonakademik, seperti bidang olahraga dan seni. Ketiga, prestasi kepemimpinan yang mulai diberlakukan pada tahun ini.

“Untuk jalur prestasi akademik, selain nilai rapor juga akan dilihat dari hasil tes kemampuan akademik,” ujarnya.

Meski demikian, Abdul Mu’ti menegaskan bahwa keikutsertaan dalam TKA tidak bersifat wajib bagi seluruh siswa. Peserta didik yang tidak mengikuti tes tersebut tetap dapat mengandalkan nilai rapor sebagai dasar penilaian.

“Namun, mayoritas nanti akan menggunakan TKA karena memiliki tingkat objektivitas yang lebih tinggi dibandingkan nilai rapor, yang sebagian merupakan sodaqoh guru,” ujarnya.

Melalui penerapan TKA, pemerintah berharap proses seleksi penerimaan murid baru dapat berlangsung secara lebih adil, transparan, dan akuntabel, sekaligus menjadi upaya mendorong peningkatan mutu pembelajaran di tingkat sekolah dasar.

Ali Bustomi