blank
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Foto: Humas

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga telah meneken Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 yang menjadi aturan pelaksana PP 56/2021 juga telah disahkan. Peraturan itu berisi fungsi LMKN sebagai platform terpusat pembayaran royalti, perluasan cakupan penggunaan komersial lagu dan/atau musik, menegaskan tanggung jawab dan kewajiban penyelenggara acara/promotor/pemilik usaha untuk membayar royalti, dan mengamanatkan transparansi distribusi ke pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait melalui LMK.

Melalui penerbitan surat edaran ini, DJKI mengimbau para pelaku usaha untuk segera memastikan penggunaan musik di tempat usahanya telah sesuai ketentuan. Kepatuhan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi kontribusi nyata dalam mendukung kesejahteraan kreator dan pertumbuhan industri musik Indonesia yang berkelanjutan.

Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo mengatakan, Kanwil Kemenkum Jateng akan terus mendukung kebijakan yang telah ditentukan oleh Pusat dalam hal ini terkait Hak Kekayaan Intelektual khususnya Hak Cipta.

“Para pelaku usaha di Jawa Tengah diharapkan dapat memastikan tempat usahanya dalam hal penggunaan musik sesuai ketentuan sehingga tidak saja menciptakan kepastian hukum tetapi juga mendukung dalam pertumbuhan musik dan kesejahteraan kreator,” katanya.

Ning S