GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Rapat Dewan Pengupahan untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 di Kabupaten Grobogan berlangsung panjang dan penuh dinamika.
Forum yang digelar di Kantor Disnakertrans Grobogan, Jawa Tengah, itu berjalan sejak pagi hingga Senin (22/11/2025) sore, tanpa menghasilkan satu kesepakatan final.
Selama hampir satu hari penuh, unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah terlibat dalam pembahasan intensif.
BACA JUGA : Warga Kabupaten Tegal Gotong Ibu Hamil Sebrangi Sungai
Rapat baru berakhir sekitar pukul 17.00 WIB, namun belum mampu menyatukan pandangan terkait besaran UMK 2026 yang akan diusulkan.
Alih-alih mencapai satu angka, Rapat Dewan Pengupahan justru menyisakan dua angka berbeda.
Perbedaan tersebut muncul dari masing-masing kepentingan yang tetap dipertahankan oleh unsur pekerja dan perwakilan pengusaha dalam forum resmi tersebut.
Ketua Serikat Pekerja Pungkook Indonesia Grobogan, Agung Sun Haji, menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang pada usulan pemakaian indeks alfa 0,9 sebagai dasar perhitungan UMK 2026.
Ia menilai angka tersebut paling relevan dengan kondisi kebutuhan pekerja di Grobogan.
“Kami dari unsur pekerja mengusulkan nilai alfa 0,9 dengan rujukan kebutuhan hidup layak Kabupaten Grobogan serta mempersempit disparitas antar daerah,” ujar dia.
Menurut Agung, penggunaan alfa 0,9 dinilai mampu menjawab tantangan kenaikan harga kebutuhan pokok sekaligus menjaga keseimbangan upah antarwilayah.
Ia menyebut, UMK bukan hanya soal angka, tetapi juga menyangkut kelayakan hidup para pekerja.
Berdasarkan perhitungan tersebut, besaran UMK Grobogan 2026 diperkirakan berada di kisaran Rp 2,4 juta.
Angka ini dinilai mencerminkan kebutuhan hidup layak sekaligus memberikan ruang peningkatan kesejahteraan bagi buruh.
BACA JUGA : Festival Lampu Alun-alun Batang Siap Temani Libur Nataru
Sementara itu, unsur pengusaha dalam Rapat Dewan Pengupahan mengambil sikap berbeda.
Mereka mengusulkan penggunaan indeks alfa 0,7 sebagai dasar penetapan UMK 2026 dengan nominal sekitar Rp 2,3 juta.
Perwakilan pengusaha yang juga anggota Dewan Pengupahan, Windy Wulandari, menyampaikan bahwa pada prinsipnya perusahaan sepakat adanya kenaikan upah.
Menurutnya, kenaikan UMK merupakan hak pekerja yang patut dihormati.
Namun demikian, Windy menegaskan bahwa kenaikan upah juga harus mempertimbangkan kemampuan dan kondisi perusahaan.
Ia menilai keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha menjadi hal yang tidak bisa diabaikan.
“Jangan sampai kenaikan terlalu tinggi, berakibat pembukaan tenaga kerja berkurang. Kita lihat pengangguran masih banyak,” kata dia.
BACA JUGA : Perkuat Kompetensi Sosial, GTK SMAN 1 Tahunan Gelar Jeep Aventure
Windy menambahkan, penggunaan alfa 0,7 dinilai lebih realistis dengan mempertimbangkan situasi ekonomi dan iklim usaha.
Ia menyebut kenaikan sekitar 5 persen masih memungkinkan tanpa membebani perusahaan secara berlebihan.
Di sisi lain, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Grobogan mengambil posisi sebagai fasilitator.
Kepala Disnakertrans Grobogan, Teguh Harjokusumo, menyampaikan bahwa forum belum menghasilkan satu angka final.
Karena belum ada Kesepakatan, Teguh menjelaskan bahwa dua angka hasil Rapat Dewan Pengupahan tersebut akan disampaikan kepada Bupati Grobogan.
Selanjutnya, bupati akan menentukan satu angka yang akan diusulkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Kita serahkan Pak Bupati untuk memilih dua angka ini. Yang jelas, untuk usulan ke dinas provinsi, hanya satu angka,” ujar Teguh.
Teguh menegaskan bahwa mekanisme tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pemerintah daerah tetap berkewajiban menyampaikan satu angka resmi sebagai usulan UMK 2026 ke tingkat provinsi,” tegas Teguh.
Meski proses penetapan masih berlanjut, Teguh berharap seluruh pihak dapat menghormati hasil akhir yang nantinya ditetapkan. Ia menekankan pentingnya menjaga kondusivitas hubungan industrial di Grobogan.
BACA JUGA : PKS Kota Semarang Pasang Target Tinggi 18% Suara di Pemilu 2029, dengan 9 Kursi
“Meskipun dari ketetapan ini muncul dua angka, harapannya setelah ada penetapan UMK dari Bupati Grobogan, semua pihak harus mematuhi,” jelasnya.
Dengan berakhirnya Rapat Dewan Pengupahan tanpa Kesepakatan, penentuan UMK 2026 Grobogan kini berada di tangan kepala daerah. Keputusan tersebut diharapkan mampu mengakomodasi kepentingan pekerja sekaligus menjaga iklim usaha dan lapangan kerja di Kabupaten Grobogan.
TYA WIDYA












