
Dengan pengawasan yang lebih ketat, pemerintah berupaya menutup celah penyalahgunaan subsidi, menjaga efektivitas anggaran negara, serta memastikan stabilitas harga pangan nasional.
“Kebijakan ini memberikan dukungan kepada petani agar dapat membeli pupuk dengan harga terjangkau, melindungi petani, serta meningkatkan hasil panen dan kesejahteraan petani,” tuturnya.
Selain itu, kebutuhan pupuk juga untuk mendukung program Kementerian Pertanian, seperti cetak sawah, optimalisasi lahan, serta berbagai kegiatan lain yang mendukung program swasembada pangan, juga harus dipenuhi terlebih dahulu.
Terkait rencana penerapan skema marked to market dalam tata kelola pupuk, Jekvy menegaskan kebijakan tersebut belum diterapkan.
“Masih menunggu naskah akademis ataupun kajian yang sedang dilakukan oleh internal Kementan dan External Kementan (IPB),” tandasnya.
Ning S













