blank

Oleh : Dr. Muh Khamdan

Indonesia kembali berduka. Longsor dan banjir bandang yang melanda Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara, menyapu pemukiman dengan membawa kayu gelondongan sisa penebangan liar. Hampir seribu jiwa meninggal dan kerugian materi yang mencapai triliunan. Bencana ini bukan sekadar peristiwa alam, tetapi tragedi ekologis yang diproduksi oleh tangan manusia melalui pembukaan lahan yang rakus, penebangan massif, dan pengabaian total terhadap mitigasi risiko kebencanaan. Di titik inilah, hukum pidana lingkungan hidup harus membuktikan keberadaannya sebagai penjaga moral bumi.

Indonesia sebenarnya memiliki perangkat hukum yang memungkinkan penindakan keras terhadap kejahatan lingkungan. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup membuka ruang untuk pidana berat bagi aktivitas yang menyebabkan kerusakan fatal. Namun, konteks bencana tiga provinsi ini menggoreskan pertanyaan mendasar, apakah kerusakan ekosistem berskala pembunuhan massal seperti ini tidak layak mendapat kategori ecocide yang di beberapa yurisdiksi dunia bahkan diperdebatkan sebagai kejahatan internasional setara genosida?

Dalam konstruksi hukum pidana lingkungan modern, kerusakan yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia dalam jumlah besar dapat dikualifikasikan sebagai killed ecosystem homicide atau pembunuhan ekosistem yang kemudian merembet menjadi pembunuhan manusia. Argumen ini menguat karena relasi sebab-akibat antara pembalakan liar, perubahan tata guna lahan, dan korban jiwa bukanlah asumsi, tetapi fakta empirik yang berulang setiap tahun. Penegak hukum tidak lagi dapat bersembunyi di balik dalil “bencana alam”.

Penjatuhan pidana maksimal, bahkan pidana mati, setidaknya dapat dibenarkan sepanjang memenuhi prinsip extreme culpability atau kesalahan ekstrem, yakni kesengajaan atau kelalaian tingkat tinggi yang menimbulkan kematian massal. Korupsi dalam sektor kehutanan dan pertambangan jelas dapat masuk kategori ini ketika pejabat pemberi izin, perusahaan pelaksana, dan aktor perantara membiarkan kerusakan terjadi demi keuntungan pribadi.

Dalam banyak kasus di Indonesia, praktik korupsi sumber daya alam tidak berdiri sendiri. Ia berjalan dari hulu ke hilir, mulai dari suap perizinan kehutanan, manipulasi amdal, pembiaran tambang ilegal, pengaturan kuota tebang, hingga korupsi dalam pengawasan. Polanya nyaris seragam, yakni keuntungan privat ditumpuk, sementara risiko ditanggung publik. Bencana yang menewaskan hampir seribu jiwa ini adalah bukti bahwa korupsi lingkungan bukan kejahatan kerah putih biasa, ia adalah kejahatan berdarah yang melampaui jahatnya terorisme.

Namun, ironi lain justru membentang. Ketika sejumlah aktivis lingkungan bersuara untuk menyelamatkan ekosistem, justru terjadi kriminalisasi yang menyesakkan. Kasus Dera dan Munif di Semarang, yang mendampingi petani Jepara menghadapi konflik pertambangan galian C, adalah alarm keras bahwa negara kadang lebih sigap menekan pembela lingkungan dibanding menindak perusak lingkungan. Ini menunjukkan ada distorsi moral dalam penegakan hukum.

Dari perspektif ekoteologi, krisis ekologis Indonesia bukan hanya problem hukum, tetapi problem teologis atau problem kesadaran. Ekoteologi menegaskan bahwa bumi bukan sekadar ruang ekonomi, tetapi amanah spiritual. Dalam tradisi Abrahamik, kerusakan bumi merupakan bentuk pembangkangan etis yang sama seriusnya dengan pembangkangan religius. Bahkan kisah jatuhnya Nabi Adam dari surga akibat merusak tanaman “buah khuldi” dapat dibaca sebagai simbolisasi pengrusakan lingkungan karena melampaui batas yang telah ditetapkan Sang Pencipta.

Paradigma ini penting, sebab kerusakan ekologis selalu bermula dari pelanggaran spiritual, yaitu keserakahan. Ketika keserakahan dilembagakan menjadi korupsi struktural, dampaknya bukan lagi kerusakan mikro, melainkan ekosida. Maka penguatan ekoteologi menjadi elemen strategis dalam membangun kesadaran publik bahwa merusak lingkungan adalah tindakan haram secara moral, sosial, dan teologis.

Hari Anti Korupsi seharusnya menjadi momentum merevisi paradigma penindakan. Publik harus memahami bahwa korupsi dalam sektor lingkungan adalah ancaman eksistensial bagi masa depan bangsa. Kerusakan hutan di tiga provinsi bukanlah kecerobohan teknis, melainkan kejahatan yang bisa direncanakan, disembunyikan, dan dinikmati hasilnya. Karena itu, penindakan harus diarahkan bukan hanya pada pelaku lapangan, tetapi juga aktor intelektual dan jejaring kekuasaan yang menikmati hasil kejahatan.

Dari perspektif ilmiah, negara perlu mempertimbangkan ecocide sebagai bagian dari reformasi hukum pidana nasional. Banyak negara, termasuk Kanada dan sejumlah negara Eropa, tengah menuju pengakuan ecocide sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Jika Indonesia berani mengambil langkah serupa, maka korupsi kehutanan yang menyebabkan bencana fatal dapat dijerat dengan pasal pembunuhan ekosistem yang membawa pidana maksimal.

Implementasi penegakan hukum ini harus dibarengi dengan revisi sistem pengawasan perizinan. Penggunaan teknologi satelit, audit forensik lingkungan, dan transparansi data publik dapat memperkuat kemampuan negara mendeteksi indikasi korupsi sebelum bencana terjadi. Penegakan hukum yang tegas tanpa reformasi struktural hanya akan menjadi respons reaktif, bukan pencegah kerusakan.

Dalam ruang keagamaan, para pemimpin umat perlu mengarusutamakan ekoteologi sebagai doktrin moral publik. Pidato keagamaan, khutbah Jumat, diskusi lintas iman, dan pendidikan madrasah dapat menjadi ruang untuk menegaskan bahwa menjaga lingkungan adalah bentuk ketaatan spiritual. Kesadaran ini dapat membentengi masyarakat dari godaan terlibat dalam praktik korupsi lingkungan, baik sebagai pelaku maupun pendukung.

Tragedi ekologis di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara merupakan panggilan keras bahwa Indonesia membutuhkan dua hal sekaligus, ketegasan hukum pidana lingkungan dan pencerahan ekoteologis. Penegakan hukum tanpa kesadaran spiritual hanya akan menghasilkan ketakutan sesaat. Sebaliknya, kesadaran spiritual tanpa penegakan hukum hanya menghasilkan seruan moral tanpa dampak. Ketika keduanya bergerak bersama, barulah Indonesia dapat bangkit dari siklus korupsi ekologis dan melangkah menuju masa depan di mana bumi dihormati, bukan dieksploitasi.

Penulis adalah Analis Kebijakan Publik; Doktor Studi Perdamaian UIN Syarif Hidayatullah Jakarta