GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Sat Samapta Polres Grobogan kembali menggelar Patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Purwodadi.
Kegiatan ini sekaligus menjadi langkah tegas kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras ilegal.
Patroli KRYD kali ini secara khusus menyasar peredaran miras ilegal di tempat hiburan malam yang dinilai berpotensi memicu gangguan kamtibmas, Rabu (26/11/2025).
BACA JUGA : Peran Logistik Berjalan Optimal, KAI Pastikan Distribusi Barang Tetap Lancar Selama Masa Angkutan Natal – Tahun Baru
Dalam patroli ini, aparat menyisir lokasi-lokasi yang kerap ramai dikunjungi masyarakat pada malam hari. Terutama tempat hiburan malam.
Kegiatan patroli berlangsung pada Rabu malam, 26 November 2025, mulai pukul 21.00 hingga 23.30 WIB. Seluruh personel mengikuti apel kesiapan sebelum bergerak menuju titik sasaran.
Kasat Samapta Polres Grobogan, AKP Candra Bayu Septi, memimpin langsung jalannya patroli di lapangan. Ia memastikan seluruh personel menjalankan tugas dengan profesional dan humanis.
Petugas menyasar sejumlah titik di wilayah Kota Purwodadi, terutama di sepanjang Jalan Diponegoro dan Jalan MT Haryono, Kecamatan Purwodadi, yang selama ini dikenal sebagai pusat aktivitas malam.
Dalam patroli tersebut, aparat mendatangi dua kafe dan tempat karaoke yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa mengantongi izin resmi.
Saat melakukan pemeriksaan, polisi menemukan aktivitas penjualan miras berbagai merek, mulai dari minuman pabrikan hingga miras tradisional.
Petugas kemudian memeriksa dua pria berinisial AK dan AIF yang berada di lokasi untuk dimintai keterangan terkait kepemilikan dan peredaran minuman keras tersebut.
Dari hasil pendataan, AK diketahui bekerja sebagai karyawan swasta dan berdomisili di Kabupaten Demak. Sementara AIF tercatat sebagai wiraswasta yang tinggal di wilayah Kabupaten Grobogan.
Petugas menemukan puluhan botol minuman beralkohol dalam kondisi siap edar dari dua lokasi yang diperiksa. Seluruh barang bukti langsung diamankan oleh petugas.
Polisi memastikan tidak ada lagi minuman keras yang tersisa di lokasi setelah proses penyitaan selesai dilakukan.
Atas perbuatannya, kedua pria tersebut dikenai Pasal 43 ayat 1 juncto Pasal 20 huruf a Perda Grobogan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat.
Setelah pemeriksaan awal, petugas membawa 22 botol miras yang disita ke Mapolres Grobogan untuk keperluan proses hukum lebih lanjut.
Selain penindakan hukum, petugas juga memberikan pembinaan kepada pengelola tempat usaha agar tidak kembali menjual minuman beralkohol tanpa izin.
BACA JUGA : Sosialisasi Perda No 6/2024 : Perlindungan PMI Jadi Fokus Utama
AKP Candra Bayu Septi menegaskan bahwa kegiatan Patroli KRYD merupakan upaya berkelanjutan untuk menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
“Kami tadi malam melaksanakan Patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan dengan sasaran dua kafe di Kota Purwodadi. Dari hasil patroli, kami mengamankan 22 botol minuman keras yang dijual tanpa izin. Kami lakukan penindakan sekaligus pembinaan kepada pengelola kafe,” ujar AKP Candra Bayu Septi.
Ia menambahkan bahwa konsumsi dan peredaran miras ilegal kerap menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal dan gangguan ketertiban di masyarakat.
Menurutnya, penertiban ini tidak hanya bertujuan menindak pelanggaran, tetapi juga sebagai langkah preventif agar situasi kamtibmas tetap kondusif.
BACA JUGA : Pemkot Semarang Tanggung Penuh Biaya Pengobatan Korban Kecelakaan Trans Semarang di Tanjakan Manyaran
AKP Candra Bayu Septi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas peredaran miras ilegal di lingkungan masing-masing.
“Kami berharap masyarakat ikut mendukung upaya kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat, sehingga keamanan dan ketertiban bisa terjaga bersama,” tambahnya.
Melalui Patroli KRYD yang terus digencarkan, Sat Samapta Polres Grobogan berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat di wilayah hukumnya.
TYA WIDYA













